Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2018

Tugas 14 (Hukum dan Etika Bisnis)

PASAR MODAL 1.     Pengertian Pasar Modal Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli. ”Pasar modal dalam arti luas adalah keseluruhan sistem keuangan yang terorganisir, termasuk  bank-bank komersil dan semua perantara di bidang keuangan, surat berharga/klaim panjang  pendek primer dan yang tidak langsung. Pasar modal dalam arti menengah adalah semua  pasar yang terorganisir dan lembaga-lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya berjangka lebih dari satu tahun) termasuk saham, obligasi,pinjaman berjangka, hipotik tabungan dan deposito berjangka. Pasar modal dalam arti sempit adalah tempat pasar uang terorganisir yang memperdagangkan saham dan obligasi dengan menggunakan jasa makelar dan Underwriter”. Adapun penger...

Tugas 13 (Hukum dan Etika Bisnis)

PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM BISNIS A.      Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa ...

Tugas 12 (Hukum dan Etika Bisnis)

HUKUM KEPAILITAN Pailit adalah suatu usaha bersama untuk mendapat pembayaran bagi semua kreditur secara adil dan tertib, agar semua kreditur mendapat pembayaran menurut imbangan besar kecilnya piutang masing-masing dengan tidak berebutan. Pengertian pailit dihubungkan dengan ketidak mampuan untuk membayar dari seorang (debitur) atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Ketidakmampuan tersebut harus disertai dengan suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang dilakukan secara sukarela oleh debitur sendiri, maupun atas permintaan pihak ketiga (di luar debitur), suatu permohonan pernyataan pailit ke pengadilan.  Kepailitan yang menimpa perusahaan seringkali mengabaikan hak-hak konsumennya. Hal ini disebabkan karena perusahaan dengan jatuhnya putusan pailit sudah tidak   mengurus hartanya. Konsumen dijadikan sebagai kreditur konkuren, yaitu kreditur yang paling akhir pemenuhan piutan...