Tugas 14 (Hukum dan Etika Bisnis)
PASAR MODAL
1. Pengertian Pasar Modal
Pasar
modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan
efek atau perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau
lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
”Pasar modal dalam arti luas
adalah keseluruhan sistem keuangan yang terorganisir, termasuk bank-bank komersil dan semua perantara di
bidang keuangan, surat berharga/klaim panjang
pendek primer dan yang tidak langsung. Pasar modal dalam arti menengah
adalah semua pasar yang terorganisir dan
lembaga-lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya berjangka
lebih dari satu tahun) termasuk saham, obligasi,pinjaman berjangka, hipotik
tabungan dan deposito berjangka. Pasar modal dalam arti sempit adalah tempat
pasar uang terorganisir yang memperdagangkan saham dan obligasi dengan
menggunakan jasa makelar dan Underwriter”.
Adapun pengertian Pasar
Modal menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 1 angka
13 adalah ”kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang
berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan Efek.” Dengan demikian Undang-undang Pasar Modal dalam memberi
arti pasar modal tidak memberi suatu definisi secara menyeluruh melainkan lebih
menitikberatkan kepada kegiatan dan para pelaku dari suatu pasar modal.
2. Dasar
Hukum
Adapun
hukum-hukum yang terdapat pada pasar modal adalah :
a) UU
Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
b) Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan dibidang Pasar
Modal.
c) Peraturan
Pemerintah Nomor 46 tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Pasar
Modal.
d) Surat
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 Pasar Modal, dll.
3. Fungsi
dan kewenangan Bapepam
Untuk
menciptakan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi
kepentingan pemodal dan masyarakat, pemerintah membentuk Badan Pengawas Pasar
Modal (Bapepam). Tugasnya ialah melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan di pasar modal.
Bapepam
memiliki fungsi, antara lain:
1. Menyusun
peraturan di bidang pasar modal;
2. Menegakkan
peraturan di bidang pasar modal;
3. Melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan
dan pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
4. Menetapkan
prinsip keterbukaan;
5. Menyelesaikan
keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek, LKP,
dan LPP;
6. Menetapkan
ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
7. Melakukan
pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijakan
Menteri Keuangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Bapepam mempunyai
wewenang sebagai berikut.
1. Memberikan
izin usaha kepada Bursa efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), Reksa dana, Perusahaan efek, Penasihat
investasi, dan Biro administrasi efek.
2. Memberikan
izin orang perseorangan bagi wakil penjamin emisi efek, wakil perantara
pedagang efek, wakil manajer investasi, dan wakil agen penjual efek reksa dana.
3. Memberikan
persetujuan bagi bank kustodian.
4. Melakukan
pemeriksaan dan penyidikan.
5. Menetapkan
persyaratan dan tata cara pendaftaran.
6. Mewajibkan
pendaftaran kepada profesi penunjang pasar.
4. Perusahaan
efek dan lembaga penunjang
Dalam
Undang-undang Pasar Modal, Perusahaan Efek dijelaskan sebagai Pihak yang
melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek,
dan atau Manajer Investasi.
Perusahaan Efek wajib memperoleh izin usaha dari OJK
(dahulu Bapepam-LK). Perusahaan Efek dapat melakukan kegiatan usaha sebagai : Perantara
Pedagang Efek (PPE), atau yang sering disebut sebagai broker-dealer, Penjamin
Emisi Efek (PEE), atau yang sering disebut sebagai underwriter, Manajer
Investasi (MI), atau yang sering disebut sebagai fund manager /Investment
company
Suatu Perusahaan Efek dapat melakukan salah satu kegiatan
usaha dari ke-tiga kegiatan tersebut, namun dapat juga melakukan beberapa atau
bahkan ketiga kegiatan usaha tersebut. Hal tersebut tergantung dari kemampuan
permodalan dan kesiapan sumberdayanya. Perusahaan Efek menjadi pemegang saham
Bursa Efek Indonesia.
Kegiatan yang Dilakukan Perusahaan Efek
a) Perusahaan
Efek sebagai Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer)
b) Perusahaan
Efek yang berlaku sebagai Perantara Pedagang Efek melakukan kegiatan usaha jual
beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain (seperti investor, reksa
dana, perusahaan asuransi, dana pensiun, dll).
c) Jual-beli
Efek seperti saham dan obligasi dapat dilakukan di Bursa Efek. Namun jual-beli
juga dapat dilakukan secara transaksi di luar Bursa atau sering disebut sebagai
transaksi OTC (Over-the-Counter).
d) Anggota
Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari
OJK dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek
sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
e) Masyarakat
atau calon investor melakukan jual dan beli Efek (seperti saham dan obligasi)
melalui Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang
Efek.
f) Penjamin
Emisi Efek (Underwriter) Perusahaan Efek yang berlaku sebagai Penjamin Emisi
Efek melakukan kontrak dengan calon Emiten dalam melaksanakan Penawaran Umum
Saham (Initial Public Offering/IPO), dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli
sisa Efek yang tidak terjual.
g) Manajer
Investasi (Fund Manager, Investment Company) Perusahaan Efek yang berlaku
sebagai Manajer Investasi melakukan kegiatan kegiatan usaha mengelola
portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola Portofolio Investasi Kolektif
untuk sekelompok nasabah (kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang
melakukan sendiri kegiatan usahanya).
5.
Lembaga
Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan
pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Dalam menjalankan
fungsinya lembaga penunjang, terdiri dari penjamin emisi, penanggung
(guarantor), wali amanat, perantara perdagangan efek, pedagang efek (delaer),
perusahaan surat berharga, perusahaan pengelola dana (investment company), biro
administrasi efek (BAE).
Profesi Penujang dalam Pasar Modal
Profesi penunjang dalam pasar modal, antara lain :
a) Notaris,
Yaitu pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di
Bapepam.
b) Konsultan
Hukum, Yaitu memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai
segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum.
c) Akuntan
Publik, Bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan
keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan
keuangan.
d) Perusahaan
Penilai, Adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki
oleh perusahaan yang hendak go public.
6. Emiten,
Perusahaan Publik, dan Reksadana
a) Emiten
Emiten
adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan
oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang
perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang
terorganisasi.
Emiten
dapat menawarkan Efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak
investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari
Efek.
Jenis
Efek yang lain adalah Sukuk, yang merupakan Efek Syariah, yakni akad dan cara
penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Pada umumnya,
Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan
sukuk.
b) Perusahaan
Publik
Perusahaan
Publik adalah Perseroan Terbatas seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham
dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar
rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
c) Reksadana
Reksa dana adalah
wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah
terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi, ke
dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
DAFTAR
PUSTAKA
pengawas.html?m=1
SAR_MODAL_INSIDER_TRADING_
berinvestasi-reksa-dana-untuk-para-pemula&sa=U&ved=2ahUKEwiFlZ2soJTbAhWLv48KHYFTBLEQFjABegQIDBAD&usg=AOvVaw3eC_xH-mLBFHpajj5xe0i4
Hasil Diskusi :
1. Berikan contoh dari reksadana terbuka dan tertutup?
Contoh reksadana terbuka adalah reksadana investasi sedangkan reksadana
tertutup adalah reksadana perseroan.
2. Jelakan lembaga penunjang dan berikan contohnya?
Lembaga penunjang adalah lembaga yang mendukung kegiatan dalam pasar modal
seperti bank kustadian (Bank Central), bank biro administrasi (PT EDI INDONESIA
Wisma SMR, BAE indosat), dan wali amanat (Bank Bukopin).
Komentar
Posting Komentar