Tugas 14 (Hukum dan Etika Bisnis)


PASAR MODAL

1.    Pengertian Pasar Modal

Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.

”Pasar modal dalam arti luas adalah keseluruhan sistem keuangan yang terorganisir, termasuk  bank-bank komersil dan semua perantara di bidang keuangan, surat berharga/klaim panjang  pendek primer dan yang tidak langsung. Pasar modal dalam arti menengah adalah semua  pasar yang terorganisir dan lembaga-lembaga yang memperdagangkan warkat-warkat kredit (biasanya berjangka lebih dari satu tahun) termasuk saham, obligasi,pinjaman berjangka, hipotik tabungan dan deposito berjangka. Pasar modal dalam arti sempit adalah tempat pasar uang terorganisir yang memperdagangkan saham dan obligasi dengan menggunakan jasa makelar dan Underwriter”.


Adapun pengertian Pasar Modal menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Pasal 1 angka 13 adalah ”kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan  perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.” Dengan demikian Undang-undang Pasar Modal dalam memberi arti pasar modal tidak memberi suatu definisi secara menyeluruh melainkan lebih menitikberatkan kepada kegiatan dan para pelaku dari suatu pasar modal.

      2.    Dasar Hukum
Adapun hukum-hukum yang terdapat pada pasar modal adalah :
a)    UU Nomor 8 Tahun 1995, tentang Pasar Modal.
b)    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995, tentang Penyelenggaraan Kegiatan dibidang Pasar Modal.
c)    Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1995, tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Pasar Modal.
d)    Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.010/1995, tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1548 Tahun 1990 Pasar Modal, dll.

3.    Fungsi dan kewenangan Bapepam
Untuk menciptakan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat, pemerintah membentuk Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Tugasnya ialah melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan di pasar modal.

Bapepam memiliki fungsi, antara lain:
1.    Menyusun peraturan di bidang pasar modal;
2.    Menegakkan peraturan di bidang pasar modal;
3.    Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan dan pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
4.    Menetapkan prinsip keterbukaan;
5.    Menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek, LKP, dan LPP;
6.    Menetapkan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
7.    Melakukan pengamanan teknis pelaksanaan tugas pokok Bapepam sesuai dengan kebijakan Menteri Keuangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Bapepam mempunyai wewenang sebagai berikut.
1.    Memberikan izin usaha kepada Bursa efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), Reksa dana, Perusahaan efek, Penasihat investasi, dan Biro administrasi efek.
2.    Memberikan izin orang perseorangan bagi wakil penjamin emisi efek, wakil perantara pedagang efek, wakil manajer investasi, dan wakil agen penjual efek reksa dana.
3.    Memberikan persetujuan bagi bank kustodian.
4.    Melakukan pemeriksaan dan penyidikan.
5.    Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran.
6.    Mewajibkan pendaftaran kepada profesi penunjang pasar.
   
        4.    Perusahaan efek dan lembaga penunjang
Dalam Undang-undang Pasar Modal, Perusahaan Efek dijelaskan sebagai Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi.

Perusahaan Efek wajib memperoleh izin usaha dari OJK (dahulu Bapepam-LK). Perusahaan Efek dapat melakukan kegiatan usaha sebagai : Perantara Pedagang Efek (PPE), atau yang sering disebut sebagai broker-dealer, Penjamin Emisi Efek (PEE), atau yang sering disebut sebagai underwriter, Manajer Investasi (MI), atau yang sering disebut sebagai fund manager /Investment company

Suatu Perusahaan Efek dapat melakukan salah satu kegiatan usaha dari ke-tiga kegiatan tersebut, namun dapat juga melakukan beberapa atau bahkan ketiga kegiatan usaha tersebut. Hal tersebut tergantung dari kemampuan permodalan dan kesiapan sumberdayanya. Perusahaan Efek menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia.
Kegiatan yang Dilakukan Perusahaan Efek
a)    Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer)
b)    Perusahaan Efek yang berlaku sebagai Perantara Pedagang Efek melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain (seperti investor, reksa dana, perusahaan asuransi, dana pensiun, dll).
c)    Jual-beli Efek seperti saham dan obligasi dapat dilakukan di Bursa Efek. Namun jual-beli juga dapat dilakukan secara transaksi di luar Bursa atau sering disebut sebagai transaksi OTC (Over-the-Counter).
d)    Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
e)    Masyarakat atau calon investor melakukan jual dan beli Efek (seperti saham dan obligasi) melalui Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
f)     Penjamin Emisi Efek (Underwriter) Perusahaan Efek yang berlaku sebagai Penjamin Emisi Efek melakukan kontrak dengan calon Emiten dalam melaksanakan Penawaran Umum Saham (Initial Public Offering/IPO), dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual.
g)    Manajer Investasi (Fund Manager, Investment Company) Perusahaan Efek yang berlaku sebagai Manajer Investasi melakukan kegiatan kegiatan usaha mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk sekelompok nasabah (kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya).

         5.    Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroperasinya suatu pasar modal. Dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang, terdiri dari penjamin emisi, penanggung (guarantor), wali amanat, perantara perdagangan efek, pedagang efek (delaer), perusahaan surat berharga, perusahaan pengelola dana (investment company), biro administrasi efek (BAE).

Profesi Penujang dalam Pasar Modal
Profesi penunjang dalam pasar modal, antara lain :
a)    Notaris, Yaitu pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Bapepam.
b)    Konsultan Hukum, Yaitu memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai segala kewajiban yang mengikat perusahaan yang hendak go public secara hukum.
c)    Akuntan Publik, Bertanggung jawab memberikan pendapat terhadap kewajaran laporan keuangan perusahaan yang hendak go public dan bukan kebenaran atas laporan keuangan.
d)    Perusahaan Penilai, Adalah pihak yang melakukan kegiatan penilaian kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang hendak go public.


        6.    Emiten, Perusahaan Publik, dan Reksadana
a)    Emiten
Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
Emiten dapat menawarkan Efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Jenis Efek yang lain adalah Sukuk, yang merupakan Efek Syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.

b)    Perusahaan Publik
Perusahaan Publik adalah Perseroan Terbatas seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

c)    Reksadana
Reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi, ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.

DAFTAR PUSTAKA
pengawas.html?m=1
SAR_MODAL_INSIDER_TRADING_
berinvestasi-reksa-dana-untuk-para-pemula&sa=U&ved=2ahUKEwiFlZ2soJTbAhWLv48KHYFTBLEQFjABegQIDBAD&usg=AOvVaw3eC_xH-mLBFHpajj5xe0i4

Hasil Diskusi :

1.    Berikan contoh dari reksadana terbuka dan tertutup?
Contoh reksadana terbuka adalah reksadana investasi sedangkan reksadana tertutup adalah reksadana perseroan.
            2.    Jelakan lembaga penunjang dan berikan contohnya?
Lembaga penunjang adalah lembaga yang mendukung kegiatan dalam pasar modal seperti bank kustadian (Bank Central), bank biro administrasi (PT EDI INDONESIA Wisma SMR, BAE indosat), dan wali amanat (Bank Bukopin).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SISTEM INFORMASI BISNIS