Tugas 5 (Hukum dan Etika Bisnis)
BENTUK BADAN USAHA DALAM KEGIATAN BISNIS DAN LEGALITAS PERUSAHAAN A. Pengertian Perusahaan dan Unsur-unsurnya Menurut ketentuan Pasal 1 huruf b UU Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud dengan perusahaan adalah: "Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba" Definisi perusahaan menurut ketentuan tersebut memuat dua unsur pokok, yaitu: § Bentuk usaha (company) yang berupa organisasi atau badan usaha yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia. § Jenis usaha (business) yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara terus menerus. Dari keterangan di atas dapat dikatakan bahwa unsur-unsur dari suatu perusahaan adalah sbb: 1. ...