Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

Tugas 5 (Hukum dan Etika Bisnis)

BENTUK BADAN USAHA DALAM KEGIATAN BISNIS DAN LEGALITAS PERUSAHAAN A.      Pengertian Perusahaan dan Unsur-unsurnya Menurut ketentuan Pasal 1 huruf b UU Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud dengan perusahaan adalah: "Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba" Definisi perusahaan menurut ketentuan tersebut memuat dua unsur pokok, yaitu: §   Bentuk usaha (company) yang berupa organisasi atau badan usaha yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia. §   Jenis usaha (business) yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara terus menerus. Dari keterangan di atas dapat dikatakan bahwa unsur-unsur dari suatu perusahaan adalah sbb:     1. ...

Tugas 4 (Hukum dan Etika Bisnis)

PERANAN HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN Pengertian perjanjian secara umum adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lainnya atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa itulah maka timbul suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan. Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa.  a.    Pengertian dan syarat-syarat sahnya perjanjian Pengertian perjanjian berdasarkan Pasal 1313 KUHP Perdata adalah: Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih."      1.     Syarat-syarat sahnya per...

Tugas 3 (Hukum dan Etika Bisnis

 PRINSIP GCG DAN CSR DALAM KEGIATAN BISNIS       1.     Prinsip GCG a.     Transparency (keterbukaan informasi) Secara sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi.  Dalam mewujudkan prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup, akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya. b.     Accountability (akuntabilitas) Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen perusahaan.  c.     Responsibility (pertanggung jawaban) Bentuk pertanggung jawaban perusahaan adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya; masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif bersama masyarakat dan sebagainya d.     Indepandency (kemandirian) Intinya, prinsip ini mensy...