Tugas 4 (Hukum dan Etika Bisnis)


PERANAN HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN

Pengertian perjanjian secara umum adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lainnya atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa itulah maka timbul suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan. Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa. 

a.  Pengertian dan syarat-syarat sahnya perjanjian
Pengertian perjanjian berdasarkan Pasal 1313 KUHP Perdata adalah: Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih."
     1.    Syarat-syarat sahnya perjanjian
Ø Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
Ø Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Ø Suatu pokok persoalan tertentu.
Ø Suatu sebab yang tidak terlarang.
Dua syarat pertama disebut juga dengan syarat subyektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat obyektif. Dalam hal tidak terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan unsur kedua (kecakapan) maka kontrak tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila tidak terpenuhinya unsur ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab yang halal) maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum.
b.  Macam-macam perjanjian
Menurut Sutarno, perjanjian dapat dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu:
  Ø Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang dibuat dengan meletakkan hak dan kewajiban kepada kedua pihak yang membuat perjanjian. Misalnya perjanjian jual beli Pasal 1457 KUHPerdata dan perjanjian sewa menyewa Pasal 1548 KUHPerdata. Dalam perjanjian jual beli hak dan kewajiban ada di kedua belah pihak. Pihak penjual berkewajiban menyerahkan barang yang dijual dan berhak mendapat pembayaran dan pihak pembeli berkewajiban membayar dan hak menerima barangnya. 
  Ø Perjanjian sepihak adalah perjanjian yang dibuat dengan meletakkan kewajiban pada salah satu pihak saja. Misalnya perjanjian hibah. Dalam hibah ini kewajiban hanya ada pada orang yang menghibahkan yaitu memberikan barang yang dihibahkan sedangkan penerima hibah tidak mempunyai kewajiban apapun. Penerima hibah hanya berhak menerima barang yang dihibahkan tanpa berkewajiban apapun kepada orang yang menghibahkan.
  Ø Perjanjian dengan percuma adalah perjanjian menurut hukum terjadi keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya hibah (schenking) dan pinjam pakai Pasal 1666 dan 1740 KUHPerdata
  Ø Perjanjian Perjanjian konsensuil adalah perjanjian yang dianggap sah apabila telah terjadi kesepakatan antara pihak yang membuat perjanjian.
  Ø Perjanjian riil adalah perjanjian yang memerlukan kata sepakat tetapi barangnya harus diserahkan. Misalnya perjanjian penitipan barang pasal 1741 KUHPerdata dan   perjanjian  pinjam  mengganti  Pasal 1754 KUHPerdata.
     Ø Perjanjian formil adalah perjanjian yang memerlukan kata sepakat tetapi undang-undang mengharuskan perjanjian tersebut harus dibuat dengan bentuk tertentu secara tertulis dengan akta yang dibuat oleh pejabat umum notaris atau PPAT. Misalnya jual beli tanah, undang-undang menentukan akta jual beli harus dibuat dengan akta PPAT, perjanjian perkawinan dibuat dengan akta notaris.
           Ø Perjanjian bernama atau khusus dan perjanjian tak bernama. Perjanjian bernama atau khusus adalah perjanjian yang telah diatur dengan ketentuan khusus dalam KUHPerdata Buku ke tiga Bab V sampai dengan bab XVIII. Misalnya perjanjian jual beli, sewa menyewa, hibah dan lain-lain.
           Ø Perjanjian tak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang. Misalnya perjanjian leasing, perjanjian keagenan dan distributor, perjanjian kredit.
c.  Perbuatan melawan hukum dan keadaan force majeure
Istilah perbuatan melawan hukum berasal dari bahasa Belanda disebut dengan istilah (onrechmatige daad) atau dalam bahasa Inggris disebut tort. Kata (tort) berkembang sedemikian rupa sehingga berarti kesalahan perdata yang bukan dari keadaan memaksa (force majeure)dan wanprestasi kontrak. Kata (tort) berasal dari bahasa Latin (orquer) atau (tortus) dalam bahasa Prancis, seperti kata (wrong) berasal dari bahasa Prancis (wrung) yang berarti kesalahan atau kerugian (injury).  Pada  prinsipnya,  tujuan  dibentuknya  sistem  hukum  yang  kemudian  dikenal dengan perbutan melawan hukum tersebut adalah untuk dapat tercapai sperti apa yang disebut oleh pribahasa Latin, yaitu (juris praecepta sunt haec honeste vivere, alterum non leadere, suum cuque tribune) artinya semboyan hukum adalah hidup secara jujur,  tidak  merugikan orang lain  dan  memberikan orang lain  haknya.
Keadaan Memaksa dimana adanya peristiwa yang dikategorikan sebagai keadaan yang membawa konsekuensi bagi para pihak dalam suatu perikatan, di mana pihak yang tidak dapat memenuhi prestasi tidak dinyatakan wanprestasi. Dengan  demikian,  dalam  hal  terjadinya  keadaan  memaksa,   debitur  tidak wajib membayar ganti rugi dan dalam perjanjian timbal balik, kreditur tidak dapat menuntut pembatalan karena perikatannya dianggap gugur/terhapus. Beberapa  pakar  membahas  akibat  hukum  dari  keadaan  memaksa. Hukum  perjanjian  pada  dasarnya  memberikan  kebebasan  yang  seluas- luasnya  kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang bersifat apa saja selama perjanjian itu tidak melanggar ketertiban umum, kepatutan dan kesusilaan Dalam membuat suatu perjanjian banyak cara atau jenis yang diperlukan dalam masyarakat, baik hal itu telah diatur dalam undang- undang maupun hanya berupa kebiasaan yang dilakukan sehari- hari. Berdasarkan penyebab force majeure/Overmacht karena keadaan  alam, yaitu keadaan  memaksa yang dise- babkan oleh suatu peristiwa alam yang tidak dapat diduga dan dihin- dari oleh setiap orang karena bersifat alamiah  tanpa unsur kesenga- jaan, misalnya  banjir,  longsor,  gempa  bumi, badai, gunung  meletus, dan sebagainya. 
DAFTAR PUSTAKA
https://pandaihukum.blogspot.co.id/2014/05/perbuatan-melawan-hukum.html
Prabandari, Retno. (2007). “Jenis-Jenis Perjanjian Sebagai Dasar Hukum Dalam Pengalihan Hak Guna Bangunan Objek Hak Tanggungan (Tesis). Semarang. Program Magister Kenotariatan. Universitas Diponegoro.
Rasuh, J.D. (2016). Kajian Hukum Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Pasal 1244 dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Privatum, Vol.IV/No.2.
 Hasil Diskusi:
Pertanyaan
1.   Jelaskan keadaan Force Majeur?
2.   Jelaskan syarat sah perjanjian?
3.   Jelaskan macam-macam perjanjian dan berikan contohnya?
4.   Apakah ada hubungan antara perikatan dengan perjanjian?
5.   Unsur apa yang menyatakan melawan hukum dan keadaan force majeur?
Jawaban
1. Keadaan force majeur adalah keadaan diluar kendali kita sebagai manusia. Contohnya adalah kebakaran pada sebuah perusahaan.
2.  Syarat sah perjanjian ada 2 yaitu:
a.   Subjektif
· Kata sepakat seperti saya sepakat menyewa tanah ini. Sehingga dengan kata sepakat tersebut perjanjian dikatakan sah.
· Kecakapan yaitu kemampuan seseorang yang tidak mampu melaksanakan perjanjian tersebut.
b.   Objektif
· Hal tertentu yaitu segala sesuatu yang ketentuannya telah dijelaskan sebelum perjanjian.
·   Causa halal merupakan barang atau perjanjian tersebut halal tidak ada unsur halam yang termuat.
3. Perjanjian sepihak seperti hibah, misalnya seorang kakek ingin mewakafkan hartanya kepada anak yatim. Namun dalam hal ini sebenarnya proses pewakafan ini termasuk kedalam perjanjian karena melibatkan persetujuan antara pihak pemberi dengan pihak penerima.
4. Tidak karena perjanjian dengan perikatan memiliki makna yang sama, namun perjanjian merupakan persetujuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam melaksanakan suatu hal tertentu untuk mencapai tujuan bersama, sedangkan perikatan merupakan persetujuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk melakukan hal tertentu dengan dasar hukum.
5. Unsur yang dapat dinyatakan melawan hukum adalah segala jenis unsur yang telah melanggar kesepakatan seperti perbuatan, kesalahan dan kerugian.


Komentar

  1. KABAR BAIK

    Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 400 juta rupiah (Rp400.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 14 (Hukum dan Etika Bisnis)

SISTEM INFORMASI BISNIS