Tugas 4 (Hukum dan Etika Bisnis)
PERANAN
HUKUM PERIKATAN DAN PERJANJIAN
Pengertian
perjanjian secara umum adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada
seorang lainnya atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan
sesuatu hal. Dari peristiwa itulah maka timbul suatu hubungan antara dua orang
tersebut yang dinamakan perikatan. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum
antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak
menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban
untuk memenuhi tuntutan. Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak,
sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa.
a. Pengertian dan syarat-syarat sahnya
perjanjian
Pengertian perjanjian
berdasarkan Pasal 1313 KUHP Perdata adalah: Suatu perjanjian adalah suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang lain atau lebih."
1.
Syarat-syarat
sahnya perjanjian
Ø
Kesepakatan
mereka yang mengikatkan diri.
Ø
Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan.
Ø
Suatu
pokok persoalan tertentu.
Ø
Suatu
sebab yang tidak terlarang.
Dua syarat pertama disebut juga dengan syarat
subyektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat obyektif. Dalam
hal tidak terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan unsur kedua (kecakapan)
maka kontrak tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila tidak terpenuhinya
unsur ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab yang halal)
maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum.
b. Macam-macam perjanjian
Menurut
Sutarno, perjanjian dapat dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu:
Ø Perjanjian
timbal balik adalah perjanjian yang dibuat dengan meletakkan hak dan kewajiban
kepada kedua pihak yang membuat perjanjian. Misalnya perjanjian jual beli Pasal
1457 KUHPerdata dan perjanjian sewa menyewa Pasal 1548 KUHPerdata. Dalam
perjanjian jual beli hak dan kewajiban ada di kedua belah pihak. Pihak penjual
berkewajiban menyerahkan barang yang dijual dan berhak mendapat pembayaran dan
pihak pembeli berkewajiban membayar dan hak menerima barangnya.
Ø Perjanjian
sepihak adalah perjanjian yang dibuat dengan meletakkan kewajiban pada salah
satu pihak saja. Misalnya perjanjian hibah. Dalam hibah ini kewajiban hanya ada
pada orang yang menghibahkan yaitu memberikan barang yang dihibahkan sedangkan
penerima hibah tidak mempunyai kewajiban apapun. Penerima hibah hanya berhak
menerima barang yang dihibahkan tanpa berkewajiban apapun kepada orang yang
menghibahkan.
Ø Perjanjian
dengan percuma adalah perjanjian menurut hukum terjadi keuntungan bagi salah
satu pihak saja. Misalnya hibah (schenking) dan pinjam pakai Pasal 1666 dan
1740 KUHPerdata
Ø Perjanjian
Perjanjian konsensuil adalah perjanjian yang dianggap sah apabila telah terjadi
kesepakatan antara pihak yang membuat perjanjian.
Ø Perjanjian
riil adalah perjanjian yang memerlukan kata sepakat tetapi barangnya harus
diserahkan. Misalnya perjanjian penitipan barang pasal 1741 KUHPerdata dan perjanjian pinjam
mengganti Pasal 1754
KUHPerdata.
Ø Perjanjian
formil adalah perjanjian yang memerlukan kata sepakat tetapi undang-undang
mengharuskan perjanjian tersebut harus dibuat dengan bentuk tertentu secara
tertulis dengan akta yang dibuat oleh pejabat umum notaris atau PPAT. Misalnya
jual beli tanah, undang-undang menentukan akta jual beli harus dibuat dengan
akta PPAT, perjanjian perkawinan dibuat dengan akta notaris.
Ø Perjanjian
bernama atau khusus dan perjanjian tak bernama. Perjanjian bernama atau khusus
adalah perjanjian yang telah diatur dengan ketentuan khusus dalam KUHPerdata
Buku ke tiga Bab V sampai dengan bab XVIII. Misalnya perjanjian jual beli, sewa
menyewa, hibah dan lain-lain.
Ø Perjanjian
tak bernama adalah perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam
undang-undang. Misalnya perjanjian leasing, perjanjian keagenan dan
distributor, perjanjian kredit.
c. Perbuatan
melawan hukum dan keadaan force majeure
Istilah
perbuatan melawan hukum berasal dari bahasa Belanda disebut dengan istilah
(onrechmatige daad) atau dalam bahasa Inggris disebut tort. Kata (tort)
berkembang sedemikian rupa sehingga berarti kesalahan perdata yang bukan dari
keadaan memaksa (force majeure)dan wanprestasi kontrak. Kata (tort) berasal
dari bahasa Latin (orquer) atau (tortus) dalam bahasa Prancis, seperti kata
(wrong) berasal dari bahasa Prancis (wrung) yang berarti kesalahan atau
kerugian (injury). Pada prinsipnya,
tujuan dibentuknya sistem
hukum yang kemudian
dikenal dengan perbutan melawan hukum tersebut adalah untuk dapat
tercapai sperti apa yang disebut oleh pribahasa Latin, yaitu (juris praecepta
sunt haec honeste vivere, alterum non leadere, suum cuque tribune) artinya
semboyan hukum adalah hidup secara jujur,
tidak merugikan orang lain dan
memberikan orang lain haknya.
Keadaan
Memaksa dimana adanya peristiwa yang dikategorikan sebagai keadaan yang membawa
konsekuensi bagi para pihak dalam suatu perikatan, di mana pihak yang tidak
dapat memenuhi prestasi tidak dinyatakan wanprestasi. Dengan demikian,
dalam hal terjadinya
keadaan memaksa, debitur
tidak wajib membayar ganti rugi dan dalam perjanjian timbal balik,
kreditur tidak dapat menuntut pembatalan karena perikatannya dianggap
gugur/terhapus. Beberapa pakar membahas
akibat hukum dari
keadaan memaksa. Hukum perjanjian
pada dasarnya memberikan
kebebasan yang seluas- luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan perjanjian
yang bersifat apa saja selama perjanjian itu tidak melanggar ketertiban umum,
kepatutan dan kesusilaan Dalam membuat suatu perjanjian banyak cara atau jenis
yang diperlukan dalam masyarakat, baik hal itu telah diatur dalam undang-
undang maupun hanya berupa kebiasaan yang dilakukan sehari- hari. Berdasarkan penyebab force
majeure/Overmacht karena keadaan alam,
yaitu keadaan memaksa yang dise- babkan
oleh suatu peristiwa alam yang tidak dapat diduga dan dihin- dari oleh setiap
orang karena bersifat alamiah tanpa
unsur kesenga- jaan, misalnya
banjir, longsor, gempa
bumi, badai, gunung meletus, dan
sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
https://pandaihukum.blogspot.co.id/2014/05/perbuatan-melawan-hukum.html
Prabandari,
Retno. (2007). “Jenis-Jenis Perjanjian Sebagai Dasar Hukum Dalam Pengalihan Hak
Guna Bangunan Objek Hak Tanggungan (Tesis). Semarang. Program Magister
Kenotariatan. Universitas Diponegoro.
Rasuh,
J.D. (2016). Kajian Hukum Keadaan Memaksa (Force Majeure) Menurut Pasal 1244
dan Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Lex Privatum, Vol.IV/No.2.
Hasil Diskusi:
Pertanyaan
1. Jelaskan keadaan Force Majeur?
2. Jelaskan syarat sah perjanjian?
3. Jelaskan macam-macam perjanjian dan berikan contohnya?
4. Apakah ada hubungan antara perikatan dengan perjanjian?
5. Unsur apa yang menyatakan melawan hukum dan keadaan force majeur?
Jawaban
1. Keadaan force majeur adalah keadaan diluar kendali kita sebagai manusia. Contohnya adalah kebakaran pada sebuah perusahaan.
2. Syarat sah perjanjian ada 2 yaitu:
a. Subjektif
· Kata sepakat seperti saya sepakat menyewa tanah ini. Sehingga dengan kata sepakat tersebut perjanjian dikatakan sah.
· Kecakapan yaitu kemampuan seseorang yang tidak mampu melaksanakan perjanjian tersebut.
b. Objektif
· Hal tertentu yaitu segala sesuatu yang ketentuannya telah dijelaskan sebelum perjanjian.
· Causa halal merupakan barang atau perjanjian tersebut halal tidak ada unsur halam yang termuat.
3. Perjanjian sepihak seperti hibah, misalnya seorang kakek ingin mewakafkan hartanya kepada anak yatim. Namun dalam hal ini sebenarnya proses pewakafan ini termasuk kedalam perjanjian karena melibatkan persetujuan antara pihak pemberi dengan pihak penerima.
4. Tidak karena perjanjian dengan perikatan memiliki makna yang sama, namun perjanjian merupakan persetujuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dalam melaksanakan suatu hal tertentu untuk mencapai tujuan bersama, sedangkan perikatan merupakan persetujuan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk melakukan hal tertentu dengan dasar hukum.
5. Unsur yang dapat dinyatakan melawan hukum adalah segala jenis unsur yang telah melanggar kesepakatan seperti perbuatan, kesalahan dan kerugian.
KABAR BAIK
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 400 juta rupiah (Rp400.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut