Tugas 5 (Hukum dan Etika Bisnis)


BENTUK BADAN USAHA DALAM KEGIATAN BISNIS DAN LEGALITAS PERUSAHAAN

A.    Pengertian Perusahaan dan Unsur-unsurnya
Menurut ketentuan Pasal 1 huruf b UU Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud dengan perusahaan adalah:
"Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba"
Definisi perusahaan menurut ketentuan tersebut memuat dua unsur pokok, yaitu:
§  Bentuk usaha (company) yang berupa organisasi atau badan usaha yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia.
§  Jenis usaha (business) yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara terus menerus.
Dari keterangan di atas dapat dikatakan bahwa unsur-unsur dari suatu perusahaan adalah sbb:
    1.    Badan usaha. Perusahaan memiliki bentuk tertentu, baik yang berupa badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Contohnya Perusahaan Dagang, Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan dan Koperasi.
    2.    Kegiatan dalam bidang perekonomian, meliputi bidang perindustrian, perdagangan, perjasaan, dan pembiayaan
    3.    Terus-menerus. Artinya adalah kegiatan usaha dilakukan sebagai mata pencarian, tidak insidental dan bukan pekerjaan sambilan
    4.    Bersifat tetap. Maksudnya ialah kegiatan usaha yang dilaksanakan tidak berubah atau berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama.
    5.    Terang-terangan, berarti kegiatan usaha ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang.
    6.    Keuntungan dan atau laba, berarti tujuan dari perusahaan adalah untuk memperoleh keuntungan dan atau laba.
    7.    Pembukuan. Maksudnya ialah perusahaan wajib untuk menyelenggarakan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.

B.   Bentuk dan Cara Memperoleh Legalisasi Perusahaan Atau Badan Usaha
      a.    Nama Perusahaan
Nama perusahaan ini melekat pada bentuk badan usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan yang lain. Karena melekat pada perusahaan, nama perusahaan tidak dapat dipisahkan dengan perusahaan tersebut. Kalau perusahaannya lenyap, nama perusahaan itu pun menjadi lenyap pula.
Nama perusahaan dapat diberi dengan cara sebagai berikut:
a. Berdasarkan nama pribadi pengusaha,
b. Berdasarkan jenis usaha yang dilakukannya,
c. Berdasarakan tujuan didirikannya.
Di Indonesia menganut beberapa asas tentang pemberian nama suatu perusahaan. Asas-asas tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
1.    Pembauran nama perusahaan dengan nama pribadi,
2.    Pembauran bentuk perusahaan dengan nama pribadi,
3.    Larangan memakai nama perusahaan orang lain,
4.    Larangan memakai merek orang lain
Larangan memakai nama perusahaan yang menyesatkan.
      b.    Merek
Merek adalah alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan.
Syarat dan Tata Cara Permohonan Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001:
a. Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia, untuk merek bahasa asing atau di dalamnya terdapat huruf selain huruf Latin wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
b. Permohonan ditandatangani pemohon atau kuasanya dengan dilampiri bukti pembayaran biaya.
c. Permohonan untuk dua kelas barang atau lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
     Dalam surat permohonan harus dicantumkan:
        a) Tanggal, bulan, dan tahun;
        b) Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
        c) Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan mengajukan merek melalui kuasa;
          d) Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur- unsur warna;
          e) Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur:
·         Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
·         Tidak meiliki daya pembeda.
·         Telah menjadi milik umum.
·         Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, permohonan harus ditolak jika merek:
a. Terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis; dan Indikasi-geografis yang sudah terkenal.
b. Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulus yang berhak.
c. Merupakan tiruan, menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara, lembaga nasional maupun internasioanal, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
d. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda, cap, atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

C.   Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkecuali perusahaan kecil perorangan. Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha, dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
Tata Cara dan Prosedur Mengajukan SIUP Pemilik/penanggung jawab perusahaan harus mengisi dan menandatangani SPI dan melampirinya dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Salinan/copy Surat Pendirian Perusahaan/ Akte Notaris dan pengesahan dari Departemen Kehakiman atau instansi yang berwenang bagi perusahaan berbadan hukum.
b. Salinan/copy Surat Pendirian Perusahaan/Akte Notaris yang terdaftar pada Pengadilan Negeri bagi perusahaan yang berbentuk persekutuan.
c. Salinan/copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Pemerintah Daerah bila diwajibkan oleh UU Gangguan/Hinder Ordonnantie (HO) dan bagi yang tidak disyaratkan cukup dengan Surat Keterangan Tempat Usaha dari pejabat setempat.
d. Copy KTP pemilik pemilik/penanggung jawab perusahaan.
e. Pas foto dua lembar ukuran 3 x4 dari pemilik/pengurus perusahaan.
f. Copy bukti pembayaran Uang Jaminan dan Biaya Administrasi. 

D.   Manfaat Legalisasi Perusahaan
Dengan dimilikinya surat-surat izin sebagai bentuk legalitas perusahaan, maka akan diperoleh beberapa manfaat diantaranya:
a) Sarana perlindungan hukum
Seorang pengusaha yang telah melegalkan perusahaannya akan terhidar dari tindakan pembongkaran atau penertiban dari pihak berwajib, sehingga memberikan rasa amandan nyaman akan keberlangsungan usahanya
b) Sarana Promosi
Dengan mengurus dokumen-dokumen legalitas tersebut, secara tidak langsung pengusaha telah melakukan serangkaian promosi.
c) Bukti kepatuhan terhadap hukum
Dengan memiliki unsur legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan hukum yang berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada dirinya.
d) Mempermudah mendapatkan suatu proyek
Dalam suatu tender, selalu mensyaratkan bahwa perusahaan harus memiliki dokumen-dokumen hukum yang menyatakan pelegalan perusahaan tersebut. Sehingga hal ini sangat penting nantinya untuk sarana pengembangan usaha.
e) Mempermudah pengembangan usaha
Untuk pengembangan usaha pasti diperlukan dana yang cukup besar untuk merealisasikannya. Dana yang dibutuhkan bisa diperoleh dengan proses peminjaman kepada pihak bank, dan dokumen-dokumen legalitas ini akan menjadi salah satu persyaratan yang diajukan pihak bank.

Fitriani, Rini. 2017. Aspek Hukum Legalitas Perusahaan Atau Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis. Jurnal Hukum Samudera Keadilan Volume 12, No. 1.
http://rifqilutfi.blogspot.co.id/2016/02/legalitas-perusahaan.html?m=1
http://www.jurnalhukum.com/pengertian-perusahaan-dan-unsur-unsur-perusahaan/

Hasil diskusi:
a.    Apa yang menjadi ketentuan nama dan merek perusahaan untuk mendapatkan legalitas?
b.    Jelaskan unusur-unsur perusahaan?
c.    Jelaskan bagaimana sebuah perusahaan perlu memiliki legalitas?
Jawaban
a.    Untuk mendapatkan legalitas, sebuah perusahaan harus memiliki nama dan merek terlebih dahulu. Ketentuan dalam nama perusahaan meliputi nama pribadi, jenis usaha, dan tujuan usaha dalam perusahaan tersebut.Tata cara mendapatkan legalitas dilakukan dengan menuliskan tanggal, bulan dan tahun, nama lengkap pemohon, nama lengkap kuasa dan warna merek perusahaan.
b.    Unsur perusahaan terdiri atas bidang usaha atau kegiatan usaha yang dilakukan oleh individu atau berkelompok (kerjasama) yang berbadan hukum. Kegiatan dalam bidang ekonomi dimana kegiatan dari perusahaan tersebut dilakukan dalam bidang perekonomian seperti jual beli saham. Terus-menerus dimana kegiatan ini tidak hanya sebagai kegiatan sampingan melainkan kegiatan rutin yang selalu dilakukan. Terang – terangan yaitu semua kegiatan yang dilakukan bersifat transparan tanpa ada yang disembunyikan. Keuntungan merupakan pendapatan yang peroleh dari kegiatan perusahaan setelah pemotongan biaya yang telah dikeluarkan untuk proses produksi. Melakukan pembukuan yaitu proses pengumpulan berkas mulai dari berkas hingga keuangan.
c.    Legalitas di perlukan dalam sebuah perusahaan sebagai media promosi, untuk mendapatkan hak paten sehingga kegiatan produksinya tidak akan diganggu oleh lingkungan sekitar karena telah dinaungi oleh pemerintah dan hukum.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 14 (Hukum dan Etika Bisnis)

SISTEM INFORMASI BISNIS