Tugas 5 (Hukum dan Etika Bisnis)
BENTUK
BADAN USAHA DALAM KEGIATAN BISNIS DAN LEGALITAS PERUSAHAAN
A. Pengertian Perusahaan dan
Unsur-unsurnya
Menurut ketentuan Pasal 1 huruf b UU Wajib
Daftar Perusahaan, yang dimaksud dengan perusahaan adalah:
"Setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan.dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba"
Definisi perusahaan menurut ketentuan
tersebut memuat dua unsur pokok, yaitu:
§ Bentuk
usaha (company) yang berupa organisasi atau badan usaha yang didirikan, bekerja
dan berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia.
§ Jenis
usaha (business) yang berupa kegiatan dalam bidang perekonomian (perindustrian,
perdagangan, perjasaan, pembiayaan) dijalankan oleh badan usaha secara terus
menerus.
Dari keterangan di atas dapat dikatakan
bahwa unsur-unsur dari suatu perusahaan adalah sbb:
1. Badan
usaha. Perusahaan memiliki bentuk tertentu, baik yang berupa badan hukum maupun
yang bukan badan hukum. Contohnya Perusahaan Dagang, Firma, Persekutuan
Komanditer, Perseroan Terbatas, Perusahaan Umum, Perusahaan Perseroan dan
Koperasi.
2. Kegiatan
dalam bidang perekonomian, meliputi bidang perindustrian, perdagangan,
perjasaan, dan pembiayaan
3. Terus-menerus.
Artinya adalah kegiatan usaha dilakukan sebagai mata pencarian, tidak
insidental dan bukan pekerjaan sambilan
4. Bersifat
tetap. Maksudnya ialah kegiatan usaha yang dilaksanakan tidak berubah atau
berganti dalam waktu singkat, tetapi untuk jangka waktu yang lama.
5. Terang-terangan,
berarti kegiatan usaha ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas
berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah
berdasarkan undang-undang.
6. Keuntungan
dan atau laba, berarti tujuan dari perusahaan adalah untuk memperoleh
keuntungan dan atau laba.
7. Pembukuan.
Maksudnya ialah perusahaan wajib untuk menyelenggarakan pencatatan mengenai
kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.
B. Bentuk
dan Cara Memperoleh Legalisasi Perusahaan Atau Badan Usaha
a. Nama
Perusahaan
Nama perusahaan ini
melekat pada bentuk badan usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh
masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan
perusahaan itu dengan perusahaan yang lain. Karena melekat pada perusahaan,
nama perusahaan tidak dapat dipisahkan dengan perusahaan tersebut. Kalau
perusahaannya lenyap, nama perusahaan itu pun menjadi lenyap pula.
Nama perusahaan dapat
diberi dengan cara sebagai berikut:
a. Berdasarkan nama pribadi pengusaha,
b. Berdasarkan jenis usaha yang
dilakukannya,
c. Berdasarakan tujuan didirikannya.
Di Indonesia menganut beberapa asas tentang
pemberian nama suatu perusahaan. Asas-asas tersebut dapat dijabarkan sebagai
berikut:
1. Pembauran
nama perusahaan dengan nama pribadi,
2. Pembauran
bentuk perusahaan dengan nama pribadi,
3. Larangan
memakai nama perusahaan orang lain,
4. Larangan
memakai merek orang lain
Larangan memakai nama perusahaan yang
menyesatkan.
b. Merek
Merek adalah alat untuk membedakan
barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan.
Syarat dan Tata Cara Permohonan Menurut Pasal
7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001:
a. Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa
Indonesia, untuk merek bahasa asing atau di dalamnya terdapat huruf selain
huruf Latin wajib disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
b. Permohonan ditandatangani pemohon atau
kuasanya dengan dilampiri bukti pembayaran biaya.
c. Permohonan untuk dua kelas barang atau
lebih dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan yang diatur dengan
peraturan pemerintah.
Dalam surat permohonan harus dicantumkan:
a) Tanggal, bulan, dan tahun;
b) Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
c) Nama lengkap dan alamat kuasa apabila permohonan mengajukan merek
melalui kuasa;
d) Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan
unsur- unsur warna;
e) Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal
permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
Menurut Pasal 5
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, merek tidak dapat didaftar apabila merek
tersebut mengandung salah satu unsur:
·
Bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau
ketertiban umum.
·
Tidak meiliki daya pembeda.
·
Telah menjadi milik umum.
·
Merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001, permohonan harus ditolak jika merek:
a. Terdapat persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan Merek orang lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu
untuk barang dan/atau jasa yang sejenis; Merek yang sudah terkenal milik pihak
lain untuk barang dan jasa sejenis; dan Indikasi-geografis yang sudah terkenal.
b. Merupakan atau menyerupai nama orang
terkenal, foto dan nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas
persetujuan tertulus yang berhak.
c. Merupakan tiruan, menyerupai nama atau
singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara, lembaga
nasional maupun internasioanal, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.
d. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda,
cap, atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah,
kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
C.
Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan
perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu
surat izin yang diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada
pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu
perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkecuali
perusahaan kecil perorangan. Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan
Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat perincian data
perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha, dan pengusaha juga wajib membayar
sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
Tata
Cara dan Prosedur Mengajukan SIUP Pemilik/penanggung jawab perusahaan harus
mengisi dan menandatangani SPI dan melampirinya dengan dokumen-dokumen sebagai
berikut:
a. Salinan/copy Surat Pendirian Perusahaan/
Akte Notaris dan pengesahan dari Departemen Kehakiman atau instansi yang
berwenang bagi perusahaan berbadan hukum.
b. Salinan/copy Surat Pendirian Perusahaan/Akte
Notaris yang terdaftar pada Pengadilan Negeri bagi perusahaan yang berbentuk
persekutuan.
c. Salinan/copy Surat Izin Tempat Usaha
(SITU) dari Pemerintah Daerah bila diwajibkan oleh UU Gangguan/Hinder
Ordonnantie (HO) dan bagi yang tidak disyaratkan cukup dengan Surat Keterangan
Tempat Usaha dari pejabat setempat.
d. Copy KTP pemilik pemilik/penanggung jawab
perusahaan.
e. Pas foto dua lembar ukuran 3 x4 dari
pemilik/pengurus perusahaan.
f. Copy bukti pembayaran Uang Jaminan dan
Biaya Administrasi.
D.
Manfaat Legalisasi
Perusahaan
Dengan dimilikinya
surat-surat izin sebagai bentuk legalitas perusahaan, maka akan diperoleh
beberapa manfaat diantaranya:
a) Sarana
perlindungan hukum
Seorang pengusaha
yang telah melegalkan perusahaannya akan terhidar dari tindakan pembongkaran
atau penertiban dari pihak berwajib, sehingga memberikan rasa amandan nyaman
akan keberlangsungan usahanya
b) Sarana Promosi
Dengan mengurus
dokumen-dokumen legalitas tersebut, secara tidak langsung pengusaha telah
melakukan serangkaian promosi.
c) Bukti kepatuhan
terhadap hukum
Dengan memiliki unsur
legalitas tersebut menandakan bahwa pengusaha telah mematuhi aturan hukum yang
berlaku, secara tidak langsung ia telah menegakkan budaya disiplin pada
dirinya.
d) Mempermudah mendapatkan
suatu proyek
Dalam suatu tender,
selalu mensyaratkan bahwa perusahaan harus memiliki dokumen-dokumen hukum yang
menyatakan pelegalan perusahaan tersebut. Sehingga hal ini sangat penting
nantinya untuk sarana pengembangan usaha.
e) Mempermudah pengembangan
usaha
Untuk pengembangan
usaha pasti diperlukan dana yang cukup besar untuk merealisasikannya. Dana yang
dibutuhkan bisa diperoleh dengan proses peminjaman kepada pihak bank, dan
dokumen-dokumen legalitas ini akan menjadi salah satu persyaratan yang diajukan
pihak bank.
Fitriani, Rini. 2017. Aspek Hukum
Legalitas Perusahaan Atau Badan Usaha Dalam Kegiatan Bisnis. Jurnal Hukum
Samudera Keadilan Volume 12, No. 1.
http://rifqilutfi.blogspot.co.id/2016/02/legalitas-perusahaan.html?m=1
http://www.jurnalhukum.com/pengertian-perusahaan-dan-unsur-unsur-perusahaan/
Hasil diskusi:
a.
Apa yang menjadi ketentuan nama
dan merek perusahaan untuk mendapatkan legalitas?
b.
Jelaskan unusur-unsur
perusahaan?
c.
Jelaskan bagaimana sebuah
perusahaan perlu memiliki legalitas?
Jawaban
a.
Untuk mendapatkan legalitas,
sebuah perusahaan harus memiliki nama dan merek terlebih dahulu. Ketentuan
dalam nama perusahaan meliputi nama pribadi, jenis usaha, dan tujuan usaha
dalam perusahaan tersebut.Tata cara mendapatkan legalitas dilakukan dengan menuliskan
tanggal, bulan dan tahun, nama lengkap pemohon, nama lengkap kuasa dan warna
merek perusahaan.
b.
Unsur perusahaan terdiri atas
bidang usaha atau kegiatan usaha yang dilakukan oleh individu atau berkelompok
(kerjasama) yang berbadan hukum. Kegiatan dalam bidang ekonomi dimana kegiatan
dari perusahaan tersebut dilakukan dalam bidang perekonomian seperti jual beli
saham. Terus-menerus dimana kegiatan ini tidak hanya sebagai kegiatan sampingan
melainkan kegiatan rutin yang selalu dilakukan. Terang – terangan yaitu semua
kegiatan yang dilakukan bersifat transparan tanpa ada yang disembunyikan.
Keuntungan merupakan pendapatan yang peroleh dari kegiatan perusahaan setelah
pemotongan biaya yang telah dikeluarkan untuk proses produksi. Melakukan pembukuan
yaitu proses pengumpulan berkas mulai dari berkas hingga keuangan.
c.
Legalitas di perlukan dalam
sebuah perusahaan sebagai media promosi, untuk mendapatkan hak paten sehingga
kegiatan produksinya tidak akan diganggu oleh lingkungan sekitar karena telah
dinaungi oleh pemerintah dan hukum.
Komentar
Posting Komentar