Tugas 13 (Hukum dan Etika Bisnis)
PERLINDUNGAN HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM BISNIS
A.
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual
adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang
atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan
oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak secara hukum yang
berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau
beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam
bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang
komersial (goodwill).
HaKI adalah karya, ciptaan, hasil
buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa
obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk
pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap
manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa
setiap individu maupun kelompok. Kita perlu memahami HAKI untuk menimbulkan
kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan
yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai
faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang
kreatif.
A.
Tujuan dan manfaat HAKI
Hak Kekayaan Atas
Intelektual (HAKI) memiliki beberapa buah tujuan, setidaknya terdapat 8 tujuan
adanya HAKI sebagai berikut :
1.
Memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta dan
ciptaannya
2.
Memberikan motivasi kepada pencipta dan masyarakat luas
untuk dapat terus berkarya, menciptakan produk dan inovasi yang lebih baik
3.
Memberikan perlindungan hukum terhadap nilai ekonomis
yang terkandung didalamnya.
4.
Perlindungan terhadap hak milik seseorang terhadap
kekayaan intelektual dan hasil karyanya 5.
Sebagai bentuk penghargaan atas kekayaan intelektual
manusia 6.
Sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang
dimiliki oleh perorangan maupun kelompok dalam bentuk hasil karya
7.
Merangsang dunia industri dan gairah berkarya untuk terus
berkembang dan produktif
8.
Merangsang kreatifitas masyarakat dengan bebas, akibat
adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual mereka.
Dengan
adanya HAKI maka diperoleh beberapa manfaat sebagai berikut :
1.
Meningkatkan kepuasan para pencipta
2.
Meningkatkan motivasi masyarakat luas agar dapat turut
serta dalam menciptakan produk yang inovatif
3.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendapatan
yang diperoleh dari nilai ekonomis suatu karya cipta
4.
Penghargaan terhadap HAKI termasuk juga akan menigkatkan
pelestarian budaya suatu bangsa (dari segi karya cipta kebudayaan) suatu suku
bangsa
5.
Menjaga aset berhaga dari sebuah hasil karya intelektual
6.
Memberikan perlidungan kepada industri, masyarakat maupun
perorangan untuk meningkatkan produktifitas, kreatifitas, dan taraf hidup
masyarakat.
A.
Macam-macam HAKI
Berikut adalah
penjelasan mendetail mengenai macam-macam HAKi:
1.
Hak Cipta (copyright)
Menurut Direktorat Jendral HAKi yang tertuang dalam buku panduan Hak
Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan. pembatasan menurut peraturan
perundang undangan yang berlaku. Dimaksudkan dengan pengumuman, di sini
tercakup juga hak untuk menjual, memamerkan, mengedarkan dan lain sebagainya
dengan menggunakan alat apapun termasuk melalui media internet sehingga ciptaan
itu bisa dinikmati oleh orang lain. Sedangkan yang dimaksudkan dengan pencipta
adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi. Dimaksudkan dengan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan
dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu
kewajiban. Namun demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan
ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan
sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari
terhadap ciptaan tersebut.
2.
Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi
sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain
berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan
karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak
berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide
yang dipatenkan.
3.
Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk
atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo,
simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI
lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang
tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan
atau produk yang bersangkutan. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali
penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku
pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau
didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk
dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan
kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.
4.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke
publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang
dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia
dagang.
DAFTAR PUSTAKA
Asyhadie, Zaeni. 2008. Hukum
Bisnis. Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada.
Djumhana, Muhamad dan R
Djubaedillah. 2003. Hak Milik Intelektual (sejarah, Teori dan
Prakteknya di Indonesia). Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Margono, Suyud dan Amir Angkasa. 2003. Komersialisasi
Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis. Jakarta : Grasindo.
Hasil Diskusi:
1. Apabila suplayer besar mengupload gambar produknya kemudian pedagang lain
mencurinya, bagaimanakah hukum hak cipta dalam kasus tersebut?
Untuk melindungi hak cipta suatu produk seorang produsen atau perusahaan
terlebih dahulu mendaftarkan barangnya kepada pihak yang berwenang agar ketika
terjadi pencurian produsen atau perusahaan bisa menuntut sehingga pencuri dapat
di proses oleh badan hukum dan tidak akan terjadi lagi pencurian gambar atau
yang lain.
2. Jelaskan hak dalam perlindungan tanaman dan contohnya?
Dalam hak perlindungan tanaman juga beperti pencurian gambar yang sudah di
bahas diatas dimana produk tanaman hasil penemuan seseorang wajib untuk di
daftarkan hak ciptanya sehingga diakui oleh negara. Semua itu dilakukan agar
seseoang tidak semena-mena dalam mengakui barang orang lain. Contohnya adalah
bibit jagung madura, bibit tersebut di daftarkan untuk mendapatkan hak cipta
sehingga jika sudah di pasarkan seseorang tidak semena-mena mengakui bibit
tersebut karena bibit telah memiliki hak cipta. Jika hal tersebut terjadi makan
si pemilik hak bisa melaporkan ke pihak berwajib.
3. Saat ini Indonesia dan AS bekerjasama pada HAKI! Apasih keuntungan yang
didapatkan dari kedua bela pihak dari kerjasama tersebut?
Keuntuang yang di dapatkan dari kedua pihak adalah mereka dapat melindungi
produk dari masing-masing negara sehingga AS tidak bisa mengkalim apa yang
dimiliki oleh Indinesia begitu juga sebaliknya sehingga apa yang dimiliki
Indonesia atau AS aman untuk dicuri.
Komentar
Posting Komentar