Tugas 13 (Hukum dan Etika Bisnis)



PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM BISNIS

A.     Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok. Kita perlu memahami HAKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.

A.  Tujuan dan manfaat HAKI

Hak Kekayaan Atas Intelektual (HAKI) memiliki beberapa buah tujuan, setidaknya terdapat 8 tujuan adanya HAKI sebagai berikut :
1.    Memberikan perlindungan hukum terhadap pencipta dan ciptaannya
2.    Memberikan motivasi kepada pencipta dan masyarakat luas untuk dapat terus berkarya, menciptakan produk dan inovasi yang lebih baik
3.    Memberikan perlindungan hukum terhadap nilai ekonomis yang terkandung didalamnya.
4.    Perlindungan terhadap hak milik seseorang terhadap kekayaan intelektual dan hasil karyanya      5.    Sebagai bentuk penghargaan atas kekayaan intelektual manusia     6.    Sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dimiliki oleh perorangan maupun kelompok dalam bentuk hasil karya
7.    Merangsang dunia industri dan gairah berkarya untuk terus berkembang dan produktif
8.    Merangsang kreatifitas masyarakat dengan bebas, akibat adanya perlindungan terhadap kekayaan intelektual mereka.

Dengan adanya HAKI maka diperoleh beberapa manfaat sebagai berikut :
1.    Meningkatkan kepuasan para pencipta
2.    Meningkatkan motivasi masyarakat luas agar dapat turut serta dalam menciptakan produk yang inovatif
3.    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendapatan yang diperoleh dari nilai ekonomis suatu karya cipta
4.    Penghargaan terhadap HAKI termasuk juga akan menigkatkan pelestarian budaya suatu bangsa (dari segi karya cipta kebudayaan) suatu suku bangsa
5.    Menjaga aset berhaga dari sebuah hasil karya intelektual
6.    Memberikan perlidungan kepada industri, masyarakat maupun perorangan untuk meningkatkan produktifitas, kreatifitas, dan taraf hidup masyarakat.

A.     Macam-macam HAKI
Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai macam-macam HAKi:
1.    Hak Cipta (copyright)
Menurut Direktorat Jendral HAKi yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan. pembatasan menurut peraturan perundang undangan yang berlaku. Dimaksudkan dengan pengumuman, di sini tercakup juga hak untuk menjual, memamerkan, mengedarkan dan lain sebagainya dengan menggunakan alat apapun termasuk melalui media internet sehingga ciptaan itu bisa dinikmati oleh orang lain. Sedangkan yang dimaksudkan dengan pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Dimaksudkan dengan ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban. Namun demikian pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan tersebut.

2.    Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.

3.    Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya.
4.    Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.

DAFTAR PUSTAKA
Asyhadie, Zaeni. 2008. Hukum Bisnis. Jakarta : PT.Raja Grafindo Persada.
Djumhana, Muhamad dan R Djubaedillah. 2003. Hak Milik Intelektual (sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia). Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.
Margono, Suyud dan Amir Angkasa. 2003.  Komersialisasi Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis. Jakarta : Grasindo.

Hasil Diskusi:

1.    Apabila suplayer besar mengupload gambar produknya kemudian pedagang lain mencurinya, bagaimanakah hukum hak cipta dalam kasus tersebut?
Untuk melindungi hak cipta suatu produk seorang produsen atau perusahaan terlebih dahulu mendaftarkan barangnya kepada pihak yang berwenang agar ketika terjadi pencurian produsen atau perusahaan bisa menuntut sehingga pencuri dapat di proses oleh badan hukum dan tidak akan terjadi lagi pencurian gambar atau yang lain.
2.    Jelaskan hak dalam perlindungan tanaman dan contohnya?
Dalam hak perlindungan tanaman juga beperti pencurian gambar yang sudah di bahas diatas dimana produk tanaman hasil penemuan seseorang wajib untuk di daftarkan hak ciptanya sehingga diakui oleh negara. Semua itu dilakukan agar seseoang tidak semena-mena dalam mengakui barang orang lain. Contohnya adalah bibit jagung madura, bibit tersebut di daftarkan untuk mendapatkan hak cipta sehingga jika sudah di pasarkan seseorang tidak semena-mena mengakui bibit tersebut karena bibit telah memiliki hak cipta. Jika hal tersebut terjadi makan si pemilik hak bisa melaporkan ke pihak berwajib.
3.    Saat ini Indonesia dan AS bekerjasama pada HAKI! Apasih keuntungan yang didapatkan dari kedua bela pihak dari kerjasama tersebut?
Keuntuang yang di dapatkan dari kedua pihak adalah mereka dapat melindungi produk dari masing-masing negara sehingga AS tidak bisa mengkalim apa yang dimiliki oleh Indinesia begitu juga sebaliknya sehingga apa yang dimiliki Indonesia atau AS aman untuk dicuri.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 14 (Hukum dan Etika Bisnis)

SISTEM INFORMASI BISNIS