Tugas 12 (Hukum dan Etika Bisnis)
HUKUM KEPAILITAN
Pailit adalah suatu usaha bersama untuk mendapat pembayaran bagi semua kreditur secara adil dan tertib, agar semua kreditur mendapat pembayaran menurut imbangan besar kecilnya piutang masing-masing dengan tidak berebutan. Pengertian pailit dihubungkan dengan ketidak mampuan untuk membayar dari seorang (debitur) atas utang-utangnya yang telah jatuh tempo. Ketidakmampuan tersebut harus disertai dengan suatu tindakan nyata untuk mengajukan, baik yang
dilakukan secara sukarela oleh debitur sendiri, maupun atas permintaan pihak ketiga (di luar debitur), suatu permohonan pernyataan pailit ke pengadilan. Kepailitan
yang menimpa perusahaan seringkali mengabaikan hak-hak konsumennya.
Hal ini disebabkan karena perusahaan dengan jatuhnya putusan pailit sudah tidak mengurus hartanya. Konsumen dijadikan sebagai kreditur konkuren,
yaitu kreditur yang paling akhir pemenuhan piutangnya berdasarkan Undang-undang
No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) dikarenakan hak-hak dan kedudukan konsumen tidak diatur dalam Undang-undang
No. 8 Tahun 1999.
Dasar Hukum Kepailitan
1. Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
2. KUH
Perdata, misalnya, Pasal 1134, 1139, 1149, dan lain-lain.
3. KUH
Pidana, misalnya, Pasal 396, 397, 398, 399, 400, 520, dan lain-lain.
4. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tenang
Perseroan Terbatas.
5. Undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan.
6. Undang-undang omor 42 Tahun 1996 tentang jaminan Fidusia.
7. Perundang-undangan
di Bidang pasar
Modal, Perbankan, BUMN, dan lain-lain.
Definisi Kepailitan
Menurut
Algra dalam Hadi (2014) kepailitan adalah suatu sitaan umum terhadap semua
harta kekayaan dari seorang debitor (si berhutang) untuk melunasi
hutang-hutangnya kepada kreditur (si berpiutang). Kartono dalam Hadi (2014)
menyatakan bahwa kepailitan memang tidak merendahkan martabatnya sebagai
manusia, tetapi apabila ia berusaha untuk memperoleh kredit, disanalah baru
terasa baginya apa artinya sudah pernah dinyatakan pailit. Dengan kata lain
kepailitan mempengaruhi “crediewaardigheid”
nya dalam arti yang merugikannya, ia tidak akan mudah mendapatkan kredit.
Tujuan dari Hukum
Kepailitan
Tujuan dari kepailitan sebagaimana tertuang dalam
undang-undang antara lain:
1. Menghindari
perebutan harta debitur apabila dalam waktu yang sama ada beberapa kreditur
yang menagih piutangnya.
2.
Menghindari adanya kreditur pemegang hak jaminan
kebendaan yang menuntut haknya dengan cara menjual barang milik debitur tanpa
memperhatikan kepentingan debitur atau para kreditur lainnya.
3.
Mencegah agar debitur tidak melakukan perbuatan yang
dapat merugikan kepentingan para kreditur, atau debitur hanya menguntungkan
kreditur tertentu.
4. Memberikan
perlindungan kepada para kreditur konkuren untuk memperoleh hak mereka
sehubungan dengan berlakunya asas jaminan.
5. Memberikan kesempatan kepada debitur dan
kreditur untuk berunding membuat kesepakatan restrukturisasi hutang
Azas Hukum dari Kepailitan
Asas-asas kepailitan diatur dalam penjelasan UU No. 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yaitu sebagai berikut :
a.
Asas keseimbangan;
Undang-undang ini mengatur beberapa ketentuan yang merupakan perwujudan dari asas keseimbangan, yaitu di satu pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh debitor yang tidak jujur, di lain pihak,
terdapat ketentuan
yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh kreditor yang tidak beritikad baik.
b.
Asas kelangsungan usaha;
Dalam Undang-undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitor yang prospektif dapat dilangsungkan.
c.
Asas keadilan;
Dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenangwenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitor, dengan tidak memedulikan kreditor lain.
d.
Asas integrasi;
Asas integrasi dalam Undang-undang ini mengadung pengertian bahwa system hukum formil dan hokum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh dari system hokum perdata dan hukum acara perdata nasional.
Proses Kepailitan
Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Adapun prosedur permohonan
Pailit adalah sebagai berikut:
1).
Permohonan
pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera. (Pasal 6
ayat 2).
2).
Panitera
menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat
2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Dalam jangka waktu 3
(tiga) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan, pengadilan menetapkan hari
sidang.
3).
Sidang
pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari
setelah tanggal permohonan didaftarkan (pasal 6).
4).
Pengadilan
wajib memanggil Debitor jika permohonan pailit diajukan oleh Kreditor,
Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal atau Menteri Keuangan
(Pasal 8).
5).
Pengadilan
dapat memanggil Kreditor jika pernyataan pailit diajukan oleh Debitor dan
terdapat keraguan bahwa persyaratan pailit telah dipenuhi (Pasal 8).
6).
Pemanggilan
tersebut dilakukan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat paling lama 7
hari sebelum persidangan pertama diselenggarakan (Pasal 8 ayat 2).
7).
Putusan
Pengadilan atas permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta
terbukti bahwa persyaratan pailit telah terpenuhi dan putusan tersebut harus
diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah didaftarkan (Pasal 8).
8).
Putusan
atas permohonan pernyataan pailit tersebut harus memuat secara lengkap
pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut berikut pendapat dari
majelis hakim dan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan
dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun terhadap putusan tersebut ada
upaya hukum (Pasal 8 ayat 7).
Hasil Diskusi :
1. Apakah ada syarat-syarat dari kepailitan?
Hasil Diskusi :
1. Apakah ada syarat-syarat dari kepailitan?
Untuk dapat dinyatakan pailit, seorang debitor harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
a. Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor.
b. Tidak membayar sedikitnya satu utang jatuh waktu dan dapat ditagih.
c. Atas permohonan sendiri maupun atas
permintaan seorang atau lebih kreditornya.
Syarat permohonan kepailitan oleh
kreditor adalah debitor mempunyai dua atau lebih kreditor dan sedikitnya tidak
membayar satu utang yang telah jatuh tempo dan telah dapat ditagih. seyogianya,
Undang-undang kepailitan mengambil sikap bahwa bahwa hakim hanya boleh
mengambulkan permohonan pailit apabila permohonan itu disetujui oleh para
kreditor mayoritas.
2. Jelaskan perbedaan dari asas kejujuran dan asas kesehatan usaha?
Asas kejujuran merupakan asas yang
mengandung pengaturan bahwa disatu pihak dapat mencegah terjadi penyalagunaan
pranata dan lembaga kepailitan oleh para kreditor yang tidak beritikad baik.
Asas kesehatan usaha merupakan asas yang
mengandung pengaturan bahwa lembaga kepailitan harus diarahkan pada upaya
ditimbulkannya perusahaan-perusahaan secara ekonomis benar-benar sehat.
3. Apakah indonesia menggunakan semua asas diatas? Dan apakah Indonesia
menerapkan proses kepailitan tersebut?
Ya, semua asas tersebut menjadi tolak ukur dari suatu perusahaan apakah
sebuah perusahaan pailit atau tidak. Ketentuan tersebut diatur dalam UU pasal
37 tahun 2004 tentang kepailitan. Proses kepailitan di Indonesia pun menerapkan
alur yang sama dengan gambar diatas sehingga proses terjadinya kepailitan
memerlukan waktu yang lama untuk ditetapkannya sebuah perusahaan tersebut
pailit atau tidak.
DAFTAR PUSTAKA
Fuady, Munir. 2010. Hukum Pailit Dalam Praktik dan Teori. Citra Adtya Bakti : Bandung.
Sinaga, Syamsudin M. 2012. Hukum Kepailitan di Indonesia.
Tatanusa : Jakarta.
Komentar
Posting Komentar