UJIAN AKHIR SEMESTER


UJIAN AKHIR SEMESTER

NAMA                           : DENNI DIAN PRASETYO
NIM                               : 160321100037
KELAS                          : B
SEMESTER                  : IV (EMPAT)
MATA KULIAH              : HUKUM DAN ETIKA BISNIS


KASUS 1.
Adanya persengketaan merek dagang antara PT Sinde Budi Sentosa (logo cap badak) dengan Wen Ken Drug Co (Pte)Ltd (logo cap kaki tiga). Dimana PT Sinde menerima lisensi untuk menggunakan merek dagang Wen Ken Drug Co (Pte)Ltd di Singapura. Kesamaan kemasan antara dua merek ini menimbulkan persengketaan bisnis, sehingga kemudian di perlukan suatu penyelesaian hukum. Analisalah Kasus ini berdasarkan “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Bisnis” !

Analisis Kasus 1
Terlihat jelas dalam Pasal 6 ayat (1) Undang Undang Merek, yang dimaksud sama pada pokoknya dengan merek terdaftar orang tersebut adalah adanya kesan yang sama antara lain mengenai bentuk, cara penempatan atau kombinasi antara unsur-unsur maupun bunyi ucapan yang terdapat didalam merek yang bersangkutan. Dari segi bentuk, penempatan dan kombinasi antara unsur bunyi dan tulisan sangat mirip identik antara cap kaki tiga dengan cap badak. Dalam pasal 6 ayat (2) ) Undang-undang Merek menambahkan lagi bahwa pendaftaran merek juga harus ditolak oleh kantor merek yaitu peniruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi yang digunakan negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang. Merek cap kaki tiga melakukan peniruan tanda terhadap cap kaki tiga, jika ada kemiripan maka seharusnya cap kaki tiga seharusnya sudah melakukan persetujuan tertulis pada pihak yang berwenang kepada cap badak.


KASUS 3.
Adanya keterlambatan keberangkatan selama 90 menit dari maskapai Wings Air, menyebabkan seorang konsumen (David ML. Tobing) mengalami kerugian. Pihak maskapai tidak memberikan informasi yang memadai akibat keterlambatan tersebut, sehingga David mengajukan gugatan terhadap kasus ini kepada pengadilan untuk memperoleh kerugian dan meminta pengadilan untuk membatalkan klasul baku yang berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan ini (hal yang dilarang oleh undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen). Analisilah kasus ini berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen!

Analisis Kasus 3
Tindakan Wings Air mencantumkan Klausula baku pada tiket penerbangan yang dijualnya, dalam hal ini menimpa DAVID, secara tegas bertentangan dengan Pasal 62 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Konsumen dimana terhadapnya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak RP. 2.000.000.000,- ,namun dengan tidak mengesampingkan prinsip Ultimum Remedium.
Yang dimaksud dengan Klausula baku adalah segala klausula yang dibuat secara sepihak dan berisi tentang pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak yang lain. Sebagaimana ditentukan berdasarkan Pasal 18 UUPK yakni:
(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
(2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti.
(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum.
(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.
Selanjutnya berdasarkan penjelasan Pasal 18 ayat (1) UUPK disebutkan bahwa tujuan dari pelarangan adalah semata-mata untuk menempatkan kedudukan Konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak.


KASUS 5.
PT Dirgantara Indonesia dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan niaga Jakarta Pusat, setelah adanya permohonan dari pemohon mantan karyawan PT DI (Heryono, Nugroho dan Sayudi) pada tanggal 3 Juli 2007. Alasan yang mendasarinya berupa adanya hutang yang jatuh waktu dan dapat ditagih, adanya kreditor lain. Menurut anda, bagaimana analisa seharusnya kasus PT DI ini dari segi hukum kepailitan bisnis!.

Analisis Kasus 5
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, jika diterapkan dalam menyelesaikan kasus kepailitan PT. Dirgantara Indonesia sering terjadi perbedaan penafsiran pengertian terhadap jenis atau bentuk BUMN yang di maksud dalam Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan dengan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Hal ini juga terjadi perbedaan penafsiran antara Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung, khususnya dalam menilai kepemilikan modal dalam PT. Dirgantara Indonesia. Akan tetapi jika dilihat dari data yang ada maka sebenarnya PT. Dirgantara Indonesia memenuhi klasifikasi sebagai BUMN yang seluruh sahamnya adalah milik Negara, dan juga merupakan perusahaan yang sangat dibutuhkan karena merupakan objek vital nasional. Kelemahan dari penerapan Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terutama dalam menghadapi kasus kepailitan BUMN adalah, karena dalam Undang-Undang tersebut belum mengatur secara detail mengenai prosedur dan tata cara pemailitan suatu BUMN. Dalam penerapan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap kepailitan khususnya kepailitan PT. Dirgantara Indonesia adalah bahwa dalam menerapkan Pasal 8 Ayat (4) tentang pembuktian sederhana, hal ini sangatlah terlalu dini jika kita melihatnya hanya secara fakta atau keadaan tanpa verivikasi lebih jauh lagi terhadap dampak-dampaknya. Berdasarkan ketentuan dalam Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dalam menyelesaikan proses kepailitan BUMN antara lain PT. Dirgantara Indonesia kurang menyeluruh dan kurang memberikan kepastian hukum karena masih saja ditemukan kesimpang siuran penafsiran dalam pengertiannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 14 (Hukum dan Etika Bisnis)

SISTEM INFORMASI BISNIS