UJIAN AKHIR SEMESTER
UJIAN
AKHIR SEMESTER
NAMA : DENNI DIAN
PRASETYO
NIM : 160321100037
KELAS : B
SEMESTER : IV (EMPAT)
MATA KULIAH : HUKUM DAN ETIKA BISNIS
KASUS 1.
Adanya
persengketaan merek dagang antara PT Sinde Budi Sentosa (logo cap badak) dengan
Wen Ken Drug Co (Pte)Ltd (logo cap kaki tiga). Dimana PT Sinde menerima lisensi
untuk menggunakan merek dagang Wen Ken Drug Co (Pte)Ltd di Singapura. Kesamaan
kemasan antara dua merek ini menimbulkan persengketaan bisnis, sehingga
kemudian di perlukan suatu penyelesaian hukum. Analisalah Kasus ini berdasarkan
“Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Bisnis” !
Analisis
Kasus 1
Terlihat
jelas dalam Pasal 6 ayat (1) Undang Undang Merek, yang dimaksud sama pada
pokoknya dengan merek terdaftar orang tersebut adalah adanya kesan yang sama
antara lain mengenai bentuk, cara penempatan atau kombinasi antara unsur-unsur
maupun bunyi ucapan yang terdapat didalam merek yang bersangkutan. Dari segi
bentuk, penempatan dan kombinasi antara unsur bunyi dan tulisan sangat mirip
identik antara cap kaki tiga dengan cap badak. Dalam pasal 6 ayat (2) )
Undang-undang Merek menambahkan lagi bahwa pendaftaran merek juga harus ditolak
oleh kantor merek yaitu peniruan atau menyerupai tanda atau cap stempel resmi
yang digunakan negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan
tertulis dari pihak yang berwenang. Merek cap kaki tiga melakukan peniruan
tanda terhadap cap kaki tiga, jika ada kemiripan maka seharusnya cap kaki tiga
seharusnya sudah melakukan persetujuan tertulis pada pihak yang berwenang
kepada cap badak.
KASUS
3.
Adanya
keterlambatan keberangkatan selama 90 menit dari maskapai Wings Air,
menyebabkan seorang konsumen (David ML. Tobing) mengalami kerugian. Pihak
maskapai tidak memberikan informasi yang memadai akibat keterlambatan tersebut,
sehingga David mengajukan gugatan terhadap kasus ini kepada pengadilan untuk
memperoleh kerugian dan meminta pengadilan untuk membatalkan klasul baku yang
berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan ini (hal yang
dilarang oleh undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen).
Analisilah kasus ini berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen!
Analisis
Kasus 3
Tindakan
Wings Air mencantumkan Klausula baku pada tiket penerbangan yang dijualnya,
dalam hal ini menimpa DAVID, secara tegas bertentangan dengan Pasal 62 Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Konsumen dimana
terhadapnya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling
banyak RP. 2.000.000.000,- ,namun dengan tidak mengesampingkan prinsip Ultimum
Remedium.
Yang
dimaksud dengan Klausula baku adalah segala klausula yang dibuat secara sepihak
dan berisi tentang pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak yang
lain. Sebagaimana ditentukan berdasarkan Pasal 18 UUPK yakni:
(1)
Pelaku usaha dalam menawarkan barang/jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan
dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau
perjanjian apabila:
a.
menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
(2)
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya
sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya
sulit dimengerti.
(3)
Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau
perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dinyatakan batal demi hukum.
(4)
Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan
Undang-undang ini.
Selanjutnya
berdasarkan penjelasan Pasal 18 ayat (1) UUPK disebutkan bahwa tujuan dari
pelarangan adalah semata-mata untuk menempatkan kedudukan Konsumen setara
dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak.
KASUS
5.
PT
Dirgantara Indonesia dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan niaga Jakarta
Pusat, setelah adanya permohonan dari pemohon mantan karyawan PT DI (Heryono,
Nugroho dan Sayudi) pada tanggal 3 Juli 2007. Alasan yang mendasarinya berupa
adanya hutang yang jatuh waktu dan dapat ditagih, adanya kreditor lain. Menurut
anda, bagaimana analisa seharusnya kasus PT DI ini dari segi hukum kepailitan
bisnis!.
Analisis
Kasus 5
Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang, jika diterapkan dalam menyelesaikan kasus kepailitan PT. Dirgantara
Indonesia sering terjadi perbedaan penafsiran pengertian terhadap jenis atau
bentuk BUMN yang di maksud dalam Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan dengan Undang-Undang nomor 19
Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara. Hal ini juga terjadi perbedaan
penafsiran antara Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung,
khususnya dalam menilai kepemilikan modal dalam PT. Dirgantara Indonesia. Akan
tetapi jika dilihat dari data yang ada maka sebenarnya PT. Dirgantara Indonesia
memenuhi klasifikasi sebagai BUMN yang seluruh sahamnya adalah milik Negara,
dan juga merupakan perusahaan yang sangat dibutuhkan karena merupakan objek
vital nasional. Kelemahan dari penerapan Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terutama dalam menghadapi
kasus kepailitan BUMN adalah, karena dalam Undang-Undang tersebut belum
mengatur secara detail mengenai prosedur dan tata cara pemailitan suatu BUMN. Dalam
penerapan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang terhadap kepailitan khususnya kepailitan PT.
Dirgantara Indonesia adalah bahwa dalam menerapkan Pasal 8 Ayat (4) tentang
pembuktian sederhana, hal ini sangatlah terlalu dini jika kita melihatnya hanya
secara fakta atau keadaan tanpa verivikasi lebih jauh lagi terhadap
dampak-dampaknya. Berdasarkan ketentuan dalam Undang Nomor 37 Tahun 2004
Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dalam
menyelesaikan proses kepailitan BUMN antara lain PT. Dirgantara Indonesia
kurang menyeluruh dan kurang memberikan kepastian hukum karena masih saja
ditemukan kesimpang siuran penafsiran dalam pengertiannya.
Komentar
Posting Komentar