Tugas 9 (Hukum dan Etika Bisnis)

KONSEP PERLINDUNGAN KONSUMEN


A. Pengertian Pelaku Usaha, Konsumen dan Hukum

Hukum  Perlindungan  Konsumen  menurut  Az. Nasution  adalah  hukum  konsumen  yang  memuat  asas-asas  atau  kaidah-kaidah  yang  bersifat  mengatur,  dan  juga  mengandung  sifat  yang  melindungi  kepentingan  konsumen. Adapun  hukum  konsumen  diartikan  sebagai  keseluruhan  asas-asas  dan  kaidah-kaidah  hukum  yang  mengatur  hubungan  dan  masalah  antara  berbagai  pihak  satu  sama  lain  berkaitan  dengan  barang dan/atau  jasa  konsumen  di  dalam  pergaulan  hidup. 

Pengertian  Perlindungan  Konsumen  dalam  Pasal  1  Angka  1  Undang-Undang Nomor  8  Tahun  1999  tentang  Perlindungan  Konsumen, selanjutnya disingkat UUPK 8/1999 adalah  “segala  upaya  yang  menjamin  adanya  kepastian  hukum  untuk  memberi  perlindungan  kepada  konsumen”.

Pengertian  Konsumen  dalam  Pasal  1  Angka  2  UUPK 8/1999 tentang Perlindungan  Konsumen adalah  “setiap  orang  pemakai  barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri  sendiri keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk  diperdagangkan’’. 

Sementara  itu,  pengertian  Pelaku  Usaha  dalam  Pasal  1  Angka  3  UUPK 8/1999 tentang  Perlindungan  Konsumen  adalah  “setiap  orang  perseorangan  atau  badan  usaha,  baik  yang  berbentuk  badan  hukum  maupun  bukan  badan  hukum  yang  didirikan  dan  berkedudukan  atau  melakukan  kegiatan  dalam  wilayah  hukum  negara  Republik  Indonesia,  baik  sendiri  maupun  bersama-sama  melalui  perjanjian  menyelenggarakan  kegiatan  usaha  dalam  berbagai  bidang  ekonomi’’.

BAzas dan Tujuan Perlindungan Konsumen 

Asas perlindungan konsumen dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, yaitu:
1.    Asas  manfaat  dimaksudkan  untuk  mengamanatkan  bahwa  segala  upaya  dalam  menyelenggarakan  perlindungan  konsumen  harus  memberikan  manfaat  sebesar-besarnya  bagi  kepentingan  konsumen  dan  pelaku  usaha  secara  keseluruhan.
2.    Asas  keadilan  dimaksudkan  agar  partisipasi  seluruh  rakyat  dapat  diwujudkan  secara  maksimal  dan  memberikan  kesempatan  kepada  konsumen  dan  pelaku  usaha  untuk  memperoleh  haknya  dan melaksanakan  kewajibannya  secara  adil. 
3. Asas  keseimbangan  dimaksudkan  untuk  memberikan  keseimbangan  antara  kepentingan  konsumen,  pelaku  usaha,  dan  pemerintah  dalam  arti  materiil  dan  spiritual.
4. Asas  keamanan  dan  keselamatan  konsumen  dimaksudkan  untuk  memberikan  jaminan  atas  keamanan  dan  keselamatan  kepada  konsumen  dalam  penggunaan,  pemakaian,  dan  pemanfaatan  barang  dan/jasa  yang  dikonsumsi  dan  digunakan.
5. Asas  kepastian  hukum  dimaksudkan  agar  pelaku  usaha  maupun  konsumen  menaati  hukum  dan  memperoleh  keadilan  dalam  menyelenggarakan  perlindungan  konsumen,  serta  negara  menjamin  kepastian  hukum. 

Perlindungan  konsumen  dalam Pasal 3 UUPK 8/1999 bertujuan  untuk:
1.    Meningkatkan  kesadaran,  kemampuan,  dan  kemandirian  konsumen  untuk  melindungi  diri.
2.    Mengangkat  harkat  dan  martabat  konsumen  dengan  cara  menghindarkannya  dari  ekses  negatif  pemakaian  dan/atau  jasa.
3.    Meningkatkan  pemberdayaan  konsumen  dalam  memilih,  menentukan,  dan  menuntut  hak-haknya  sebagai  konsumen.
4.    Menciptakan  sistem  perlindungan  konsumen  yang  mengandung  unsur  kepastian  hukum  dan  keterbukaan  informasi  serta  akses  untuk  mendapatkan  informasi.
5.    Menumbuhkan  kesadaran  pelaku  usaha  mengenai  pentingnya  perlindungan  konsumen  sehingga  tumbuh  sikap  yang  jujur  dan  bertanggung  jawab  dalam  berusaha.
6.    Meningkatkan  kualitas  barang  dan/jasa  yang  menjamin  kelangsungan  usaha  produksi  barang  dan/jasa,  kesehatan,  kenyamanan,  keamanan,  dan  keselamatan  konsumen. 

C. Hak dan Kewajiban

Hak  konsumen dalam Pasal 4 UUPK 8/1999, yaitu:  
1.    Hak  atas  keamanan  dan  keselamatan dalam  mengkonsumsi  barang
2.    Hak  untuk  memperoleh  informasi  yang  benar,  jelas,  dan  jujur  mengenai  kondisi  dan  jaminan  barang
3.    Hak  untuk  memilih  dan  mendapatkan  barang  yang  sesuai  dengan  nilai  tukar  dan  kondisi  dan  jaminan  barang
4.    Hak  untuk  didengar  pendapat  dan  keluhannya  atas  barang  yang  digunakan
5.    Hak  untuk  mendapatkan  perlindungan  dan  upaya  penyelesaian  sengketa  perlindungan  konsumen  secara  patut
6.    Hak  untuk  memperoleh  kebutuhan  hidup
7.    Hak  untuk  memperoleh  ganti  kerugian
8.    Hak  untuk  memperoleh  lingkungan  hidup  yang  bersih  dan  sehat
9.    Hak  untuk  memperoleh  pendidikan  konsumen

Kewajiban  konsumen dalam Pasal 5 UUPK 8/1999, yaitu:
1.    Membaca  atau  mengikuti  petunjuk  informasi  dan  prosedur  pemakaian  atau  pemanfaatan  barang  demi  keamanan  dan  keselamatan.
2.    Beritikad  baik  dalam  melakukan  transaksi  pembelian  barang.
3.    Membayar  sesuai  dengan  nilai  tukar  yang  disepakati.
4.    Mengikuti  upaya  penyelesaian  hukum  sengketa  perlindungan  konsumen  secara  patut.

Hak  pelaku  uasaha dalam Pasal 6 UUPK 8/1999, yaitu:
1.    Hak  untuk  menerima  pembayaran  yang  sesuai  dengan  kesepakatan  mengenai  kondisi  dan  nilai  tukar  barang  dan/atau  jasa  yang  diperdagangkan;
2.    Hak  untuk  mendapat  perlindungan  hukum  dari  tindakan  konsumen  yang  beritikad  tidak  baik;
3.    Hak  untuk  melakukan  pembelaan  diri  sepatutnya  di dalam  penyelesaian  hukum  sengketa  konsumen.

Kewajiban  pelaku usaha dalam Pasal 7 UUPK 8/1999, yaitu:
1.    Beritikad  baik  dalam  melakukan  kegiatan  usahanya;
2.    Memperlakukan  atau  melayani  konsumen  secara  benar  dan  jujur  serta  tidak  diskriminatif
3.    Menjamin  mutu  barang  dan/atau  jasa  yang  diproduksi  atau diperdagangkan  berdasarkan  ketentuan standar  mutu  barang  dan/atau  jasa  yang  berlaku;
4.    Memberikan  kompensasi,  ganti  rugi,  apabila  barang  dan/jasa  yang  diterima  atau  dimanfaatkan  konsumen  tidak  sesuai  dengan  perjanjian.

D. Perbuatan yang Dilarang Pelaku Usaha

Tujuan Perlindungan Konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen antara lain untuk mencegah pelanggaran terhadap hak-hak konsumen serta mengangkat harkat dan martabat konsumen. Oleh karena itu untuk mewujudkan tujuan tersebut maka berbagai hal yang merupakan dampak negatif dari pemakaian barang dan atau jasa harus dihindarkan dari aktifitas pelaku usaha. Dalam Pasal 8 Huruf  G  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai adanya larangan bagi pelaku usaha untuk tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.

E. Tanggung jawab pelaku usaha dan sanksi-sanksi

Tanggung jawab pelaku usaha tercantum dalam Pasal 19 UUPK 8/1999, yaitu:
1). Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2). Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3). Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah  tanggal transaksi.
4).  Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. 
5).  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.  


DAFTAR PUSTAKA
Natalia Atom, Pricillia. 2014. Perlindungan terhadap Konsumen Bahan Makanan dan Minuman Kadaluwarsa di Kabupaten Manggarai Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Ardita. 2015. Perlindungan Konsumen. Skripsi. Fakultas Hukum Universita Indonesia Depok



Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan sebuah organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan independen yang didirikan  pada tanggal 11 Mei 1973. Keberadaan YLKI diarahkan pada usaha meningkatkan kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya.
Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengkonsumsi produk luar negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat di hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri.


Hasil Diskusi:

1.    Bagaimana cara memeberantas produsen yang tidak mencantumkan label halal pada produk makanan?

Pemerintah melakukan survei pasar dan menguji produk yang ada di pasar untuk mengetahui kandungan dari produk tersebut, jika di temukan bahan yang berbahaya selanjutnya dilakukan penarikan produk dari pasar/menarik ijin edar.
2.    Apa maksud dari hak untuk memenuhi kebutuhan hidup?
Maksud dari memenuhi kebutuhan hidup adalah seorang produsen harus menyediakan produk yang dibutuhkan konsumen bukan konsumen yang memilih produk dari perusahaan.
3.    Jika seorang reseller membeli produk dari PT X kemudian seorang reseller tersebut melakukan kecurangan apakah konsumen meminta ganti rugi pada reseller atau pada PT X?
Produsen akan melakukan komplain terhadap PT X namun untuk memastikan hal tersebut benar apa tidak produsen sebaiknya menghubungi call center sarvice untuk mengajukan keluhan kemudian perusahaan aka melakukan pengecekan mulai dari perusahaan sendiri, distributor sampai dengan konsumen.
4.    Apakah hanya ada 1 larangan dalam perbuatan yang dilarang pelaku usaha sedangkan hak dan kewajiban pelaku usaha terdiri lebih dari 1?
Dari data yang diperoleh hanya di peroleh 1 larangan yang paling dominan yaitu pencantuman tanggal kadaluarsa, namun sebenarnya terdapat 3 larangan utama yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha yaitu larangan pada proses produksi, proses distribusi serta proses periklanan.
5.    Apa solusi yang bisa dilakukan jika suatu produk tidak menyantumkan informasi (bahan baku) secara lengkap?
Sebagai konsumen yang cermat hindari hal-hal yang masih diragukan karena kandungan dari produk tersebut belum jelas isinya.
6.    Solusi yang tepat untuk UMKM agar produknya memiliki ijin edar?
UMKM bisa dengan mudah mendaftarkan produknya untuk ijin PRT di masing masing wilayah karena pemerintah saat ini memberikan program bagi masyarakat untuk berwirausaha jadi proses perizinan di permudah oleh pemerintah namun dengan ketentuan yang sama.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 14 (Hukum dan Etika Bisnis)

SISTEM INFORMASI BISNIS