Tugas 9 (Hukum dan Etika Bisnis)
KONSEP PERLINDUNGAN KONSUMEN
A. Pengertian Pelaku Usaha, Konsumen dan Hukum
Hukum Perlindungan Konsumen menurut Az. Nasution adalah hukum konsumen yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur, dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Adapun hukum konsumen diartikan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen di dalam pergaulan hidup.
Pengertian Perlindungan Konsumen dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, selanjutnya disingkat UUPK 8/1999 adalah “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”.
Pengertian Konsumen dalam Pasal 1 Angka 2 UUPK 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah “setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan’’.
Sementara itu, pengertian Pelaku Usaha dalam Pasal 1 Angka 3 UUPK 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah “setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi’’.
B. Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen
Asas perlindungan konsumen dalam Pasal 2 UUPK 8/1999, yaitu:
1. Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/jasa yang dikonsumsi dan digunakan.
5. Asas kepastian hukum dimaksudkan agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Perlindungan konsumen dalam Pasal 3 UUPK 8/1999 bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa.
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
6. Meningkatkan kualitas barang dan/jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
C. Hak dan Kewajiban
Hak konsumen dalam Pasal 4 UUPK 8/1999, yaitu:
1. Hak atas keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
2. Hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
3. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang yang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi dan jaminan barang
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang yang digunakan
5. Hak untuk mendapatkan perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6. Hak untuk memperoleh kebutuhan hidup
7. Hak untuk memperoleh ganti kerugian
8. Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang bersih dan sehat
9. Hak untuk memperoleh pendidikan konsumen
Kewajiban konsumen dalam Pasal 5 UUPK 8/1999, yaitu:
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang demi keamanan dan keselamatan.
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang.
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Hak pelaku uasaha dalam Pasal 6 UUPK 8/1999, yaitu:
1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
Kewajiban pelaku usaha dalam Pasal 7 UUPK 8/1999, yaitu:
1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
2. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
3. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
4. Memberikan kompensasi, ganti rugi, apabila barang dan/jasa yang diterima atau dimanfaatkan konsumen tidak sesuai dengan perjanjian.
D. Perbuatan yang Dilarang Pelaku Usaha
Tujuan Perlindungan Konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen antara lain untuk mencegah pelanggaran terhadap hak-hak konsumen serta mengangkat harkat dan martabat konsumen. Oleh karena itu untuk mewujudkan tujuan tersebut maka berbagai hal yang merupakan dampak negatif dari pemakaian barang dan atau jasa harus dihindarkan dari aktifitas pelaku usaha. Dalam Pasal 8 Huruf G Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai adanya larangan bagi pelaku usaha untuk tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
E. Tanggung jawab pelaku usaha dan sanksi-sanksi
Tanggung jawab pelaku usaha tercantum dalam Pasal 19 UUPK 8/1999, yaitu:
1). Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2). Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3). Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4). Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
5). Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
DAFTAR
PUSTAKA
Natalia Atom, Pricillia. 2014. Perlindungan
terhadap Konsumen Bahan Makanan dan Minuman Kadaluwarsa di Kabupaten Manggarai
Provinsi Nusa Tenggara Timur. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Atma
Jaya Yogyakarta
Ardita. 2015. Perlindungan Konsumen.
Skripsi. Fakultas Hukum Universita Indonesia Depok
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan sebuah organisasi
masyarakat yang bersifat nirlaba dan independen yang didirikan pada
tanggal 11 Mei 1973. Keberadaan YLKI diarahkan pada usaha meningkatkan
kepedulian kritis konsumen atas hak dan kewajibannya, dalam upaya melindungi
dirinya sendiri, keluarga, serta lingkungannya. Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia disingkat YLKI adalah organisasi non-pemerintah dan nirlaba yang
didirikan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 1973. Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk
meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya
sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya.
Pada awalnya, YLKI berdiri karena keprihatinan sekelompok ibu-ibu akan
kegemaran konsumen Indonesia pada waktu itu dalam mengkonsumsi produk luar
negeri. Terdorong oleh keinginan agar produk dalam negeri mendapat tempat di
hati masyarakat Indonesia maka para pendiri YLKI tersebut menyelenggarakan aksi
promosi berbagai jenis hasil industri dalam negeri.
Hasil Diskusi:
1. Bagaimana cara memeberantas produsen yang tidak mencantumkan label halal pada produk makanan?
Pemerintah melakukan survei pasar dan
menguji produk yang ada di pasar untuk mengetahui kandungan dari produk
tersebut, jika di temukan bahan yang berbahaya selanjutnya dilakukan penarikan
produk dari pasar/menarik ijin edar.
2.
Apa maksud dari hak untuk memenuhi kebutuhan hidup?
Maksud dari memenuhi kebutuhan hidup adalah
seorang produsen harus menyediakan produk yang dibutuhkan konsumen bukan
konsumen yang memilih produk dari perusahaan.
3.
Jika seorang reseller membeli produk dari PT X kemudian seorang
reseller tersebut melakukan kecurangan apakah konsumen meminta ganti rugi pada
reseller atau pada PT X?
Produsen akan melakukan komplain terhadap
PT X namun untuk memastikan hal tersebut benar apa tidak produsen sebaiknya
menghubungi call center sarvice untuk mengajukan keluhan kemudian perusahaan
aka melakukan pengecekan mulai dari perusahaan sendiri, distributor sampai
dengan konsumen.
4.
Apakah hanya ada 1 larangan dalam perbuatan yang dilarang pelaku
usaha sedangkan hak dan kewajiban pelaku usaha terdiri lebih dari 1?
Dari data yang diperoleh hanya di peroleh 1
larangan yang paling dominan yaitu pencantuman tanggal kadaluarsa, namun
sebenarnya terdapat 3 larangan utama yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha
yaitu larangan pada proses produksi, proses distribusi serta proses periklanan.
5.
Apa solusi yang bisa dilakukan jika suatu produk tidak
menyantumkan informasi (bahan baku) secara lengkap?
Sebagai konsumen yang cermat hindari
hal-hal yang masih diragukan karena kandungan dari produk tersebut belum jelas
isinya.
6.
Solusi yang tepat untuk UMKM agar produknya memiliki ijin edar?
UMKM bisa dengan mudah mendaftarkan
produknya untuk ijin PRT di masing masing wilayah karena pemerintah saat ini
memberikan program bagi masyarakat untuk berwirausaha jadi proses perizinan di
permudah oleh pemerintah namun dengan ketentuan yang sama.
Komentar
Posting Komentar