Tugas 8 (Hukum dan Etika Bisnis)
PAJAK DAN HUKUM PERPAJAKAN DALAM BISNIS
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektifuntuk mencapai kesejahteraan umum.
Pajak mempunyai 4 fungsi yaitu:
1. Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya.
2. Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektifuntuk mencapai kesejahteraan umum.
Pajak mempunyai 4 fungsi yaitu:
1. Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya.
2. Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.
3. Fungsi
stabilitas
Dengan adanya
pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan
dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat
dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur
peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif
dan efisien.
4. Fungsi
redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah
dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum,
termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan
kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
A. Subjek pajak
Subjek pajak adalah istilah
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan untuk perorangan (pribadi) atau
organisasi (kelompok) berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. berikut yang termasuk subjek pajak antara lain:
1. Subjek pajak
Subjek pajak adalah istilah
dalam peraturan perundang-undangan perpajakan untuk perorangan (pribadi) atau
organisasi (kelompok) berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
2. Subjek
Pajak Pertambahan Nilai
Subjek
PPN adalah Pengusaha Kena Pajak, yaitu pengusaha yang melakukan penyerahan
Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak
berdasarkan Undang-Undang PPN, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
3. Subjek
Pajak Bumi dan Bangunan
Yang
menjadi Subjek pajak dalam PBB adalah orang atau badan yang secara nyata –
nyata mempunyai status hak atas bumi dan bangunan, dan/atau memperoleh manfaat
atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas
bangunan. Tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti pemilikan hak.
4. Subjek
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Subjek
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau badan yang
memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Subjek pajak yang dikenakan kewajiban
membayar pajak menjadi Wajib Pajak BPHTB menurut Undang-Undang BPHTB.
B. Objek Pajak
Dalam perpajakan, yang dimaksud dengan objek pajak yaitu apa-apa yang
dikenakan pajak. Mengingat penting dan strategisnya objek pajak dalam
perpajakan, baik hukum maupun akuntansi, sehingga dalam UU perpajakan Indonesia
dengan tegas. Yang termasuk objek pajak antara lain:
1. Objek
Pajak Penghasilan
Objek Pajak Penghasilan adalah
penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar
Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib
pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2. Objek
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Meterai (BM) dan Bea Perolehan Hak Tas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). PBB adalah termasuk jenis pajak objektif, di mana yang lebih ditekankan dalam pengenaan pajak ini adalah pada objeknya.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Meterai (BM) dan Bea Perolehan Hak Tas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). PBB adalah termasuk jenis pajak objektif, di mana yang lebih ditekankan dalam pengenaan pajak ini adalah pada objeknya.
3. Objek
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Yang
termasuk Objek BPTHB adalah hak atas
tanah dan bangunan.
4. Objek
Bea Meterai
Objek Bea Materai menurut Undang-Undang No.13
tahun 1985 adalah DOKUMEN (kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti
dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau
pihak-pihak yang berkepentingan). Sedangkan subjek Bea Materai adalah orang
pribadi yang membuat atau badan yang memerlukan surat atau dokumen.
Kaitan pajak dengan bisnis
Pengusaha akan menjadikan
pajak sebagai realitas bisnis yang tidak bisa dihindari. Setiap transaksi yang
melibatkan uang, barang atau jasa selalu harus dikaji aspek perpajakannya.
Dalam prakteknya tidak jarang pajak menjadi beban yang sangat signifikan dalam
bisnis. Hal ini disebabkan adanya berbagai macam sanksi perpajakan baik berupa
bunga, denda, maupun kenaikan. Apalagi kalau pajak-pajak yang tidak terbayar
tersebut telah terakumulasi untuk beberapa tahun sekaligus. Proses penetapan
pajak tersebut biasanya melalui pemeriksaan ini bertujuan untuk menguji
kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang dijalankan oleh wajib pajak.
Bagi masyarakat bisnis, pemeriksaan pajak merupakan ajang pembuktian bahwa
wajib pajak telah melakukan kewajiban pajaknya dengan baik dan benar. Jadi
secara mikro, pajak berpengaruh langsung kepada besarnya laba/rugi yang
diperoleh wajib pajak karena setiap aliran uang, barang maupun jasa.
Tax Amnesty
Tax Amnesty atau amnesti pajak merupakan pengampunan atau pengurangan
pajak terhadap properti yang dimiliki oleh perusahaan yang akan segera diatur
dalam UU Pengampunan Nasional. Hal-hal yang berkaitan dengan draft UU tersebut
dikatakan jika pengampunan pajak adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan
sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana pada bidang
perpajakan, maupun sanksi pidana tertentu yang diharuskan membayar dengan uang
tebusan. Pengampunan pajak ini objeknya bukan hanya yang disimpan di luar
negeri, tetapi juga yang berasal dari dalam negeri yang laporannya tidak
diberikan secara benar.
Kebijakan Tax Amnesty
Pada tax amnesty ini terdapat beberapa kebijakan pengampunan atau amnesti yang berbeda yang dibagi dalam 3 periode. Pada periode pertama jika periode pelaporan Oktober sampai dengan Desember 2015 maka tarif yang dikenakan dari keseluruhan harta wajib adalah sebesar 3%. Jika periode pajak yang dilaporkan bulan Januari-Juni 2016 maka tarif yang dikenakan sebanyak 5% dan untuk periode Juli-Desember 2016 akan dikenakan pajak sebesar 8%.
Daftar Pustaka
Mardiasmo. 2011. Perpajakan.
Jakarta : Andi
Purwono, Herry. 2010.
Dasar-Dasar Perpajakan dan Akuntansi pajak. Jakarta : Erlangga
Soemitro,
Rochmat. 1992. Pengantar Singakat Hukum Pajak.
Bandung : PT Eresco
Hasil Diskusi
Bagaimana
sistem pajak pada bisnis online?
2. Siapa
yang menentukan pajak di sebuah restoran?
3. Menurut
kalian bagaimanakah sistem perpajakan di Indonesia?
Jawaban
1. Sistem
perpajakan bisnis dengan sistem online sama dengan sistem pajak dalam bisnis
biasa. Namun banyak dari pembisnis online yang belum mendaftarkan usahannya
pada pemerintah sehingga belum dikenakan pajak. Pembayaran pajak pada pengusaha
online dapat dibayarkan secara langsung ke kantor pajak atau melalui kantor pos
dan bank.
2. Pajak
dalam sebuah restoran telah diatur oleh pemerintah daerah dimana setiap daerah
atau wilayah memiliki perbedaan dalam pemungutan pajak mulai dari 20-30%.
Sehingga dari beberapa restoran memiliki perbedaan dalam pembayaran pajak.
3. Sistem
perpajakan yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Self Asessment System atau
sistem wajib pajak yang artinya seorang wajib pajak yang menentukan,
menghitung, membayar, dan melaporkan pajak yang diberikan kepada fiskus.
Pemberian tanggung jawab secara penuh diberikan kepada wajib pajak untuk
bertindak secara aktif dan jujur dalam pemberian pajak. Namun masyarakat
Indonesia saat ini belum menerapkan sistem tersebut dengan baik, dimana masyarakat
belum memiliki kesadaran secara penuh dalam membayar pajak, hal ini disebabkan
oleh kurangnya sosialisasi dari pemerintah mengenai pentingnya dalam membayar
pajak. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi oleh pemerintah agar masyarakat
dapat menerapkan sistem perpajakan dengan baik.
Komentar
Posting Komentar