Tugas 10 (Hukum dan Etika Bisnis)
LARANGAN
PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
HAKEKAT PRAKTEK MONOPOLI DAN
PERSAINGAN TIDAK SEHAT
Dalam
Pasal 1 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak
Sehat, disebutkan bahwa monopoli adalah
suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemassaran barang atau
atas penggunaan jasa tertentu oleh pelaku usaha atau satu kelompok pelaku
usaha.
Sementara
yang dimaksud dengan persaingan tidak sehat adalah persaingan persaingan antar
pelaku usaha ddalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan
jasa yang dilakukan dengan cara atau tidak jujur melawan hukum atau menghambat
persaingan usaha ( Hartini, 2006 : 190)
Pada
dasarnya kegiatan yang dilarang oleh UU No 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli
dan Persaingan Tidak Sehat, adalah berupa : Pertama, Kegiatan Monopoli, Kedua,
Kegiatan Monopsoni, Ketiga, Penguasaan Pasar, Keempat, persekongkolan.
MACAM-MACAM LARANGAN MONOPOLI
Beberapa
hal yang diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1999 atau juga disebut sebagai UU
Antimonopoli antara lain:
- Perjanjian yang dilarang,
misalnya praktek oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah,
pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, dan sebagainya. (pasal 4 sampai
pasal 16 UU No.5 Tahun 1999)
- Kegiatan yang dilarang, misalnya
praktek monopoli, praktek monopsoni, persekongkolan, dan sebagainya.
(pasal 17 sampai pasal 24 UU No 5 Tahun 1999)
- Penyalahgunaan posisi dominan.
Posisi dominan yang dimaksud adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak
mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan
pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi
di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan
keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan
untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Adapun penyalahgunaan posisi dominan misalnya jabatan rangkap, pemilikan
saham, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam pasal 25 sampai dengan pasal
27 UU No 5 Tahun 1999.
KPPU DAN PENEGAKAN HUKUMPERSAINGAN
USAHA DI INDONESIA
Dalam
rangka penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, UU No. 5 Tahun 1999
memberikan kewenangan kepada KPPU untuk melakukan tindakan administratif
terhadap pelaku usaha yang melanggar praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat. Wewenang yang dimiliki oleh KPPU cukup luas untuk melakukan
penyelidikan dan atau pemeriksaan, sampai dengan memutus terhadap dugaan
pelanggaran persaingan usaha yang meliputi pelanggaran terhadap Kegiatan yang
Dilarang, Perjanjian yang Dilarang, dan Penyalahgunaan Posisi Dominan. Adapun
secara lengkap kewenangan yang dimiliki oleh KPPU diatur dalam Pasal 36 UU No.
5 Tahun 1999 sebagai berikut:
a) Menerima
laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
b) Melakukan
penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat;
c) Melakukan
penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh
pelaku usaha atau menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap
orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi
panggilan Komisi;
d)
Meminta
keterangan dari instansi pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan
atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang
ini;
e) Mendapatkan,
meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna
penyelidikan dan atau pemeriksaan;
f)
Memutuskan
dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau
masyarakat;
g) Memberitahukan
putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan
atau persaingan usaha tidak sehat;
h) Menjatuhkan
sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar
ketentuan Undang-undang ini.
Selain
itu juga terdapat sanksi pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU
No. 5 Tahun 1999 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dengan menunjuk
ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a)
pencabutan
izin usaha; atau
b)
larangan
kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap
undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c)
penghentian
kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak
lain.
Hukum
persaingan usaha dalam penegakan hukumnya tidak dapat lepas dari sistem hukum
yang telah ada, yaitu sistem peradilan pidana dan perdata.Pidana, khususnya
mengenai kerjasama KPPU dengan Penyidik dalam penegakan hukum persaingan usaha.
Sistem alat bukti yang dipergunakan dalam penegakan hukum persaingan usaha,
sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU No. 5 Tahun 1999, yaitu:
a)
keterangan
saksi
b)
keterangan
ahli;
c)
surat
dan atau dokumen;
d)
petunjuk;
e)
keterangan
pelaku usaha;sangat menyerupai dengan alat bukti yang terdapat dalam sistem
peradilan hukum pidana, sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu:
· keterangan
saksi;
· keterangan
ahli;
· surat;
· petunjuk;
· keterangan
terdakwa;bila dibandingkan dengan alat bukti yang terdapat dalam sistem
peradilan hukum perdata, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 164 HIR66, yaitu:
a. alat bukti tertulis;
b. alat bukti saksi;
c. alat bukti persangkaan;
d. alat bukti pengakuan;dan
e. alat bukti sumpah.
Ditinjau
dari segi bentuk kerjasama antara KPPU dengan Penyidik, maka dapat dibagi
menjadi 2 (dua), yaitu bantuan untuk menghadirkan sesorang, dalam hal ini telah
diatur dalam undang-undang persaingan usaha bahwa yang dapat dihadirkan adalah
Pelaku Usaha, Saksi, Saksi Ahli dan siapa saja, dan pelimpahan perkara kepada
penyidik. Apabila dilihat dari segi waktunya, maka kerjasama ini dibagi menjadi
2 (dua), yaitu kerjasama yang dilakukan sebelum KPPU memutuskan suatu perkara
dan yang dilakukan setelah KPPU memutuskan suatu perkara. Kerjasama yang
dilakukan sebelum KPPU memutuskan suatu perkara juga dibagi menjadi 2 (dua),
yaitu bantuan untuk menghadirkan seseorang dan melimpahkan perkara beserta
pokok perkaranya.
DAFTAR PUSTAKA
Malaka, Mashur. 2014. Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha. Jurnal Al-‘Adl
Vol.7
No. 2.
Hasil Diskusi:
1.
Bagaimana pengertian dari persaingan tidak sehat?
Persaingan Tidak Sehat adalah persaingan antar
pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau
jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat
persaingan usaha.
2.
Bagaimana cara mengatasi pasar monopoli?
Seorang produsen dilarang memboikot produsen lain yang
mengakibatkan terjadinya pesar monopoli karena tidak ada produsen pesaing dalam
pasar tersebut.
3.
Berikan contoh kasus praktik monopoli dan persaingan tidak sehat pada saat
ini?
Contoh perusahaan yang melakukan praktik monopoli dan
persaingan tidak sehat adalah perusahaan Le Mineral dan Aqua.
4.
Bagaimana pengertian KPPU beserta tugasnya?
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah
lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat
Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat. Tugas KPPU adalah menjalankan dan mengawasi perjanjian yang
dilarang, kegiatan yang dilarang serta posisi dominan perusahaan.
5.
Apakah monopoli diijinkan di Indonesia? Kenapa perusahaan listrik, air dan
minyak bumi dilakukan oleh satu perusahaan atau monopoli?
Monopoli di Indnesia tidak di Ijinkan. Namun pada
sumberdaya alam pemerintah memeberikan hak izin untuk mengelola pada satu
perusahaan agar kesejahteraan masyarakat luas terpenuhi. Dimana ketika
pemerintah memberikan hak kelola pada lebih dari satu perusahaan maka setiap
perusahaan akan menerapkan peraturan yang berbeda sehingga kesejahteraan rakyat
tidak terpenuhi.
Komentar
Posting Komentar