Tugas 10 (Hukum dan Etika Bisnis)

LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

HAKEKAT PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

Dalam Pasal 1 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, disebutkan bahwa monopoli adalah  suatu bentuk penguasaan atas produksi dan atau pemassaran barang atau atas penggunaan jasa tertentu oleh pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Sementara yang dimaksud dengan persaingan tidak sehat adalah persaingan persaingan antar pelaku usaha ddalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dilakukan dengan cara atau tidak jujur melawan hukum atau menghambat persaingan usaha ( Hartini, 2006 : 190)
Pada dasarnya kegiatan yang dilarang oleh UU No 5 Tahun 1999 tentang Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, adalah berupa : Pertama, Kegiatan Monopoli, Kedua, Kegiatan Monopsoni, Ketiga, Penguasaan Pasar, Keempat, persekongkolan.

MACAM-MACAM LARANGAN MONOPOLI

Beberapa hal yang diatur di dalam UU No. 5 Tahun 1999 atau juga disebut sebagai UU Antimonopoli antara lain:

  1. Perjanjian yang dilarang, misalnya praktek oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, dan sebagainya. (pasal 4 sampai pasal 16 UU No.5 Tahun 1999)
  2. Kegiatan yang dilarang, misalnya praktek monopoli, praktek monopsoni, persekongkolan, dan sebagainya. (pasal 17 sampai pasal 24 UU No 5 Tahun 1999)
  3. Penyalahgunaan posisi dominan. Posisi dominan yang dimaksud adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Adapun penyalahgunaan posisi dominan misalnya jabatan rangkap, pemilikan saham, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam pasal 25 sampai dengan pasal 27 UU No 5 Tahun 1999.
KPPU DAN PENEGAKAN HUKUMPERSAINGAN USAHA DI INDONESIA
Dalam rangka penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, UU No. 5 Tahun 1999 memberikan kewenangan kepada KPPU untuk melakukan tindakan administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Wewenang yang dimiliki oleh KPPU cukup luas untuk melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan, sampai dengan memutus terhadap dugaan pelanggaran persaingan usaha yang meliputi pelanggaran terhadap Kegiatan yang Dilarang, Perjanjian yang Dilarang, dan Penyalahgunaan Posisi Dominan. Adapun secara lengkap kewenangan yang dimiliki oleh KPPU diatur dalam Pasal 36 UU No. 5 Tahun 1999 sebagai berikut:
a) Menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
b)  Melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
c) Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
d)    Meminta keterangan dari instansi pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
e)  Mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
f)     Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
g) Memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
h) Menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini. 

Selain itu juga terdapat sanksi pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No. 5 Tahun 1999 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a)    pencabutan izin usaha; atau
b)    larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c)    penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain. 

Hukum persaingan usaha dalam penegakan hukumnya tidak dapat lepas dari sistem hukum yang telah ada, yaitu sistem peradilan pidana dan perdata.Pidana, khususnya mengenai kerjasama KPPU dengan Penyidik dalam penegakan hukum persaingan usaha. Sistem alat bukti yang dipergunakan dalam penegakan hukum persaingan usaha, sebagaimana diatur dalam pasal 42 UU No. 5 Tahun 1999, yaitu:
a)    keterangan saksi
b)    keterangan ahli;
c)    surat dan atau dokumen;
d)    petunjuk;
e)    keterangan pelaku usaha;sangat menyerupai dengan alat bukti yang terdapat dalam sistem peradilan hukum pidana, sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu:
·        keterangan saksi;
·        keterangan ahli;
·        surat;
·        petunjuk;
·       keterangan terdakwa;bila dibandingkan dengan alat bukti yang terdapat dalam sistem peradilan hukum perdata, sebagaimana yang termuat dalam Pasal 164 HIR66, yaitu:
a. alat bukti tertulis;
b. alat bukti saksi;
c. alat bukti persangkaan;
d. alat bukti pengakuan;dan
e. alat bukti sumpah.

Ditinjau dari segi bentuk kerjasama antara KPPU dengan Penyidik, maka dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu bantuan untuk menghadirkan sesorang, dalam hal ini telah diatur dalam undang-undang persaingan usaha bahwa yang dapat dihadirkan adalah Pelaku Usaha, Saksi, Saksi Ahli dan siapa saja, dan pelimpahan perkara kepada penyidik. Apabila dilihat dari segi waktunya, maka kerjasama ini dibagi menjadi 2 (dua), yaitu kerjasama yang dilakukan sebelum KPPU memutuskan suatu perkara dan yang dilakukan setelah KPPU memutuskan suatu perkara. Kerjasama yang dilakukan sebelum KPPU memutuskan suatu perkara juga dibagi menjadi 2 (dua), yaitu bantuan untuk menghadirkan seseorang dan melimpahkan perkara beserta pokok perkaranya.

DAFTAR PUSTAKA
Malaka, Mashur. 2014. Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. Jurnal Al-‘Adl
Vol.7 No. 2.

Hasil Diskusi:

1.    Bagaimana pengertian dari persaingan tidak sehat?
Persaingan Tidak Sehat adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.
          2.    Bagaimana cara mengatasi pasar monopoli?
Seorang produsen dilarang memboikot produsen lain yang mengakibatkan terjadinya pesar monopoli karena tidak ada produsen pesaing dalam pasar tersebut.
          3.    Berikan contoh kasus praktik monopoli dan persaingan tidak sehat pada saat ini?
Contoh perusahaan yang melakukan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat adalah perusahaan Le Mineral dan Aqua.
          4.    Bagaimana pengertian KPPU beserta tugasnya?
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Tugas KPPU adalah menjalankan dan mengawasi perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang serta posisi dominan perusahaan.
        5.    Apakah monopoli diijinkan di Indonesia? Kenapa perusahaan listrik, air dan minyak bumi dilakukan oleh satu perusahaan atau monopoli?
Monopoli di Indnesia tidak di Ijinkan. Namun pada sumberdaya alam pemerintah memeberikan hak izin untuk mengelola pada satu perusahaan agar kesejahteraan masyarakat luas terpenuhi. Dimana ketika pemerintah memberikan hak kelola pada lebih dari satu perusahaan maka setiap perusahaan akan menerapkan peraturan yang berbeda sehingga kesejahteraan rakyat tidak terpenuhi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 14 (Hukum dan Etika Bisnis)

SISTEM INFORMASI BISNIS