Tugas 7 (Hukum dan Etika Bisnis)



GADAI, FIDUSIA, CESSSIE DAN RESI GUDANG


GADAI

Gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan.

                   1.        Sifat-sifat gadai :
a. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
b. Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
c. Adanya sifat kebendaan
d. Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan memberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
e. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
f. Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP
g. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh benda itu.

                    2.        Objek gadai :
Semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda bergerak berwujud maupun tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran uang, yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa, atas tunjuk, dan atas koma.

                    3.        Hak pemegang gadai :
a. Berhak untuk menjual benda digadaikan atas kekuasaan sendiri
b. Berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai.
c. Berhak menahan benda gadai sampai ada pelunasan hutangdari debitur.
d. Berhak mempunyai referensi
e. Berhak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
f. Atas ijin hakim tetap menguasai benda gadai.

                    4.        Kewajiban pemegang gadai :
a. Pasal 1157 ayat 1 KUHP perdata pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya harga barang yang digadaikan yang terjadi atas kelalaiannya.
b. Pasal 1156 KUHP ayat 2 berkewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika barang gadai dijual.
c. Pasal 1159 KUHP ayat 1 beranggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai
d. Kewaijban untuk mengembalikan benda gadai jika debitur melunasi hutangnya.
e. Kewajiban untuk melelang benda gadai.

                    5.        Hapusnya gadai :
a. Perjanjian pokok
b. Musnahnya benda gadai
c. Pelaksanaan eksekusi
d. Pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
e. Pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
f. Penyalahgunaan benda gadai.

FIDUSIA

Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud dan  benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagai mana dimaksud  dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan  Pemberi Fidusia (debitor), sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan  kepada Penerima Fidusia (kreditor) terhadap kreditor lainnya.

     1.    Unsur-unsur Fidusia:
    a.    fidusia diberikan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek;
     b.    fidusia merupakan jaminan serah kepemilikan yaitu debitur tidak menyerahkan benda jaminan secara fisik kepada kreditur tetapi tetap berada di bawah kekuasaan debitur (constitutum possessorium), namun pihak debitur tidak diperkenankan mengalihkan benda jaminan tersebut kepada pihak lain (debitur menyerahkan hak kepemilikan atas benda jaminan kepada kreditur);
    c.    fidusia memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas hasil eksekusi benda yang menjadi obyek jaminan;
    d.    fidusia memberikan kewenangan kepada kreditur untuk menjual benda jaminan atas kekuasaannya sendiri. Sifat-sifat dari Jaminan Fidusia

     2.    Adapun yang menjadi sifat dari jaminan fidusia antara lain:
      a.    Jaminan Fidusia memiliki sifat accessoir.
      b.    Jaminan Fidusia memberikan Hak Preferent (hak untuk didahulukan).
      c.    Jaminan Fidusia memiliki sifat droit de suite.
      d.    Jaminan Fidusia untuk menjamin utang yang sudah ada atau yang akan ada.
      e.    Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial.
      f.     Jaminan Fidusia mempunya sifat spesialitas dan publisitas.
     g.    Objek jaminan fidusia berupa benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak bergerak yang tidak dibebankan dengan Hak Tanggungan, serta benda yang diperoleh dikemudian hari.

CESSIE

Cessie merupakan penyerahan piutang atas nama yang dilkaukan dengan cara membuat akta cessie yang dapat dibuat dengan akta otentik atau dibawah tangan kemudian dilakukan pemberitahuan mengenai adanya penyerahan itu kepada debituh dari piutang tersebut.

RESI GUDANG

Lembaga jaminan ini merupakan lembaga tersendiri di luar lembaga-lembaga jaminan yang telah ada seperti gadai, fidusia, cessie, maupun hak tanggungan. Sebagai lembaga baru, tidak mengubah bangunan hukum atas lembaga yang sudah ada.

Dalam lembaga ini ada beberapa pengertian yang perlu digaris bawahi, yaitu:
     a.    Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.
     b.    Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh menteri.
    c.    Resi gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola gudang.
    d.    Hak jaminan atas resi gudang adalah hak jaminan yang dibebankan pada resi gudang untuk pelunasan utang yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaiminan terhadap kreditur yang lain (preferensi).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 14 (Hukum dan Etika Bisnis)

SISTEM INFORMASI BISNIS