Tugas 7 (Hukum dan Etika Bisnis)
GADAI, FIDUSIA, CESSSIE
DAN RESI GUDANG
GADAI
Gadai
adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang yang bergerak yang
diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin
suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditor untuk
mendapatkan pelunasan dari barang tersebut terebih dahulu dari kreditur
lainnya, terkecuali biaya untuk melelang barang dan biaya yang dikeluarkan
untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu mesti didahulukan.
1.
Sifat-sifat gadai :
a.
Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
b.
Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok untuk
menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
c.
Adanya sifat kebendaan
d.
Syarat inbezieztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan memberi
gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
e.
Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
f.
Hak preferensi sesuai dengan pasal 1130 dan pasal 1150 KUHP
g.
Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi
hapus dengan dibayarnya sebagian dengan hutang oleh karena itu gadai tetap
melekat atas seluruh benda itu.
2.
Objek gadai :
Semua
benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda bergerak berwujud
maupun tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran
uang, yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa, atas tunjuk, dan atas
koma.
3.
Hak pemegang gadai :
a.
Berhak untuk menjual benda digadaikan atas kekuasaan sendiri
b.
Berhak untuk mendapatkan ganti rugi yang berupa biaya yang telah dikeluarkan
untuk menyelamatkan benda gadai.
c.
Berhak menahan benda gadai sampai ada pelunasan hutangdari debitur.
d.
Berhak mempunyai referensi
e.
Berhak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim
f.
Atas ijin hakim tetap menguasai benda gadai.
4.
Kewajiban pemegang gadai :
a.
Pasal 1157 ayat 1 KUHP perdata pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya
harga barang yang digadaikan yang terjadi atas kelalaiannya.
b.
Pasal 1156 KUHP ayat 2 berkewajiban untuk memberitahukan pemberi gadai jika
barang gadai dijual.
c.
Pasal 1159 KUHP ayat 1 beranggung jawab terhadap hasil penjualan barang gadai
d.
Kewaijban untuk mengembalikan benda gadai jika debitur melunasi hutangnya.
e.
Kewajiban untuk melelang benda gadai.
5.
Hapusnya gadai :
a.
Perjanjian pokok
b.
Musnahnya benda gadai
c.
Pelaksanaan eksekusi
d.
Pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
e.
Pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
f.
Penyalahgunaan benda gadai.
FIDUSIA
Jaminan
Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang
tidak bewujud dan benda tidak bergerak
khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagai mana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4
Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia (debitor), sebagai agunan
bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia (kreditor) terhadap
kreditor lainnya.
1.
Unsur-unsur Fidusia:
a. fidusia diberikan atas benda bergerak
dan benda tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek;
b. fidusia merupakan jaminan serah
kepemilikan yaitu debitur tidak menyerahkan benda jaminan secara fisik kepada kreditur
tetapi tetap berada di bawah kekuasaan debitur (constitutum possessorium),
namun pihak debitur tidak diperkenankan mengalihkan benda jaminan tersebut
kepada pihak lain (debitur menyerahkan hak kepemilikan atas benda jaminan
kepada kreditur);
c. fidusia memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur untuk memperoleh pelunasan terlebih dahulu atas
hasil eksekusi benda yang menjadi obyek jaminan;
d. fidusia memberikan kewenangan kepada
kreditur untuk menjual benda jaminan atas kekuasaannya sendiri. Sifat-sifat
dari Jaminan Fidusia
2.
Adapun yang menjadi sifat dari jaminan
fidusia antara lain:
a. Jaminan Fidusia memiliki sifat
accessoir.
b. Jaminan Fidusia memberikan Hak
Preferent (hak untuk didahulukan).
c. Jaminan Fidusia memiliki sifat droit
de suite.
d. Jaminan Fidusia untuk menjamin utang
yang sudah ada atau yang akan ada.
e. Jaminan Fidusia memiliki kekuatan
eksekutorial.
f. Jaminan Fidusia mempunya sifat
spesialitas dan publisitas.
g. Objek jaminan fidusia berupa benda
bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, dan benda tidak
bergerak yang tidak dibebankan dengan Hak Tanggungan, serta benda yang
diperoleh dikemudian hari.
CESSIE
Cessie
merupakan penyerahan piutang atas nama yang dilkaukan dengan cara membuat akta
cessie yang dapat dibuat dengan akta otentik atau dibawah tangan kemudian
dilakukan pemberitahuan mengenai adanya penyerahan itu kepada debituh dari
piutang tersebut.
RESI GUDANG
Lembaga
jaminan ini merupakan lembaga tersendiri di luar lembaga-lembaga jaminan yang
telah ada seperti gadai, fidusia, cessie, maupun hak tanggungan. Sebagai
lembaga baru, tidak mengubah bangunan hukum atas lembaga yang sudah ada.
Dalam
lembaga ini ada beberapa pengertian yang perlu digaris bawahi, yaitu:
a. Barang adalah setiap benda bergerak
yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.
b. Gudang adalah semua ruangan yang tidak
bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh
umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat
diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh
menteri.
c. Resi gudang adalah dokumen bukti
kepemilikan atas barang yang disimpan di gudang yang diterbitkan oleh pengelola
gudang.
d. Hak jaminan atas resi gudang adalah
hak jaminan yang dibebankan pada resi gudang untuk pelunasan utang yang
memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi penerima hak jaiminan terhadap
kreditur yang lain (preferensi).
Komentar
Posting Komentar