Konsep Makanan Halal dan Ramadhan
Konsep
Makanan Halal dan Ramadhan, Denni Dian Prasetyo/160321100037/B
Topik: Konsep Makanan Halal
dan Ramadhan
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Bulan
ramadhan adalah bulan suci yang penuh berkah dan rahmat. Pada saat bulan
ramadhan kita harus menahan hawa nafsu untuk makan dan minum yang dijalankan
umat muslim. Selama 13 jam (Indonesia) kita menahan lapar dan dahaga. Tidak
hanya menahan hawa nafsu untuk makan dan minum saja, tetapi kita harus menahan
nafsu amarah dan nafsu lainnya. Dibulan ramadhan banyak aneka makanan yang
dikonsumsi oleh masyarakat.
Makanan
yang harus dikonsumsi oleh umat muslim yang sedang berpuasa adalah yang halal.
Sebab dalam agama islam dijelaskan bahwa makanlah makanan yang halal dan
janganlah makan makanan yang haram. Makanan yang dikatakan halal bukan saja
dari makanannya, tetapi juga dari cara mendapatkannya pun harus halal. Kalau
sumbernya haram seperti korupsi, mencuri, merampok, menggusur tanah rakyat
dengan harga yang rendah, maka makanan yang dimakan pun meski sebetulnya halal,
tetap haram. Dan akan membuat si pemakannya disiksa di api neraka.
1.2.
Permasalahan
Macam –
macam makanan halal berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits. Tips untuk memilih
makanan halal pada saat bulan ramdhan. Solusi agar terhindar dari makanan yang
haram.
1.3.
Pembahasan
Makanan yang halal
berdasarkan Al Qur’an dan Hadits, dapat dikategorikan ke dalam beberapa macam,
antara lain:
1.
Tidak termasuk Najis dan Bangkai.
Allah swt
telah mengharamkan darah yang mengalir, babi, dan bangkai (kecuali ikan dan
belalang) untuk dimakan oleh manusia, karena hal itu termasuk najis.
Dalam hal ini seluruh bentuk najis menjadi haram hukumnya untuk dimakan. Hal
ini sebagaimana yang ditegaskan Allah swt dalam Al Qur’an.
“Katakanlah: ‘Tiadalah aku peroleh
dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang
hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir,
atau daging babi karena semua itu najis, atau binatang yang disembelih atas
nama selain Allah.“(QS Al An’am: 145)
Sesuatu bagian
yang dipotong dari binatang itu masih hidup statusnya sama seperti bangkai, hal
ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa
yang dipotong dari binatang selagi ia masih hidup adalah bangkai” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hewan yang
telah dibunuh oleh hewan buas termasuk jenis bangkai, kecuali hewan tersebut
telah dilatih dan pada saat melepaskannya untuk menangkap buruan kita
menyebutkan nama Allah swt, maka hukumnya adalah halal untuk hewan hasil
tangkapannya. Hal ini berdasarkan firman Allah swt dalam Al Qur’an.
“Mereka
menanyakan kepadamu: ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah:
‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang
buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya
menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang
ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya).
Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.”
(QS Al Maidah: 4)/p>
Ada dua jenis
bangkai dan darah yang dihalalkan untuk dimakan, yaitu yang termasuk dua
bangkai adalah ikan dan belalang, dan yang termasuk dua darah adalah hati dan
limpa. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits Rasulullah.
Dalam sebuah
hadits dari Ibnu Umar, Rasulullah saw bersabda:”Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua
bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.”
(HR Ibnu Majah dan
Ahmad)
2.
Tidak menimbulkan dharar (bahaya) bagi fisik.
Yang termasuk
makanan ataupun minuman yang memiliki efek bahaya bagi fisik manusia adalah
racun. Dan golongan minuman yang memabukkan, menghilangkan pikiran sehat, atau
melalaikan adalah termasuk jenis ini. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al
Qur’an.
“Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat
baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
(QS Al Baqarah: 195)
Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka
jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
(QS Al Maidah: 90)
Rasulullah saw bersabda, “Tidak dibolehkan melakukan sesuatu
yang membahayakan (dharar) diri sendiri dan orang lain (dhirar).” (HR Ibnu Majah dan Ahmad.).
Beliu juga bersabda, “Barangsiapa yang mereguk racun lalu
membunuh dirinya sendiri, maka racunnya akan tetap berada di tangannya seraya
ia mereguknya di neraka Jahannam selama-lamanya.” (HR Bukhari)
3.
Tidak termasuk jenis hewan buas.
Dalam sebuuah
yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring
adalah haram dimakan” (HR.
Muslim).
Dari hadits di atas, secara tegas
dijelaskan bahwa hewan buas yang bertaring adalah haram dimakan. Yang termasuk
hewan buas golongan ini seperti harimau, singa, buaya, serigala, kucing,
anjing, kera, ular, dan setiap hewan buas pemangsa. Hewan tersebut di atas juga
merupakan hewan yang berkuku tajam, termasuk dari jenis burung (berkuku tajam),
yang menggunakan cakarnya dalam memakan mangsa, adalah hewan yang tidak halal
untuk dimakan. Dalam sebuah hadits Rasulullah saw bersabda,
Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan
buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR Muslim)
4.
Hewan yang berasal dari laut.
Hewan-hewan
buruan yang berasal dari laut dan semua makanan dari laut adalah halal untuk
dimakan, yakni dari berbagai spesies ikan laut ataupun makhluk hidup air.
Karena Laut itu sesungguhnya suci airnya dan halal bangkainya. Hal ini
sebagaimana firman Allah swt dalam Al Qur’an.
“Dihalalkan
bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai
makanan yang lezat bagimu…” (QS Al Maidah : 96)
Dan hadits Rasulullah saw, ketika
ditanya tentang air laut, “Ia(laut)
suci airnya dan halal bangkainya.” (HR Abudawud, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi)
5.
Hewan halal yang mati karena disembelih.
Hewan-hewan
halal yang halal dimakan jika penyebab kematian hewan tersebut adalah karena
disembelih, sehingga jika penyebab kematian hewan tersebut bukan dikarenakan
disembelih maka, hewan tersebut termasuk dalam golongan bangkai dan hukumnya tidak
halal untuk dimakan. Hal ini sebagaimana firman Allah swt dalam Al Qur’an,
“Diharamkan
bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih
atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk
dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. dan
(diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala…” (QS Al Maidah : 3)
6. Hewan halal yang disembelih atas
nama Allah.
Hewan yang dasar hukumnya atau hakikatnya halal menjadi sah kehalalan jika hewan tersebut disembelih dengan menyebut nama Allah ketika menyembelihnya. Hal ini sebagaimana firman Allah swt dalam Al Qur’an,
Hewan yang dasar hukumnya atau hakikatnya halal menjadi sah kehalalan jika hewan tersebut disembelih dengan menyebut nama Allah ketika menyembelihnya. Hal ini sebagaimana firman Allah swt dalam Al Qur’an,
“Maka makanlah binatang-binatang yang
halal yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada
ayat-ayatnya. Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang halal) yang
disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal Allah telah menjelaskan
kepada kamu apa-apa yang diharamkan-Nya atas kamu…” (QS Al An’am : 118-119).
Allah juga mengharamkan hewan-hewan
yang disembelih tanpa menyebutkan nama Allah ketika menyembelihnya atau dengan
nama selain Allah seperti sesembahan, sesajen ataupun tumbal. Hal ini
sebagaimana termaktub dalam Al Qur’an,
“Dan janganlah kamu makan
binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya,
sesungguhnya yang demikian itu adalah kefasikan” (QS Al An’am :121)
Cara untuk memilih makanan yang halal pada saat bulan ramadhan yaitu periksa
label halal pada kemasan, pilih restoran yang sudah halal, ketahui
jenis makanan yang wajib di hindari, dan biasakan selalu bertanya. Untuk
menghindari dari makanan yang haram ada beberapa tips, yaitu pastikan
tempat makan yang akan kita datangi dikelola seorang muslim, hindari tempat
makan yang menyajikan masakan yang diragukan kehalalannya, hindari juga tempat
makan yang menyajikan masakan halal namun ada juga masakan haram. Sebab,
otomatis menggunakan peralatan masak yang sama sehingga yang haram bisa
tercampur dengan yang halal. Jika mau lebih berhati-hati, pastikan rumah makan
yang didatangi sudah mengantongi sertifikat halal dari MUI. Perhatikan ada
tidaknya logo Halal MUI. Jika hendak membeli suatu produk, perhatikan merk
dagang dan perusahaan pembuat pabrik) yang tercantum di kemasannya. Jangan lupa
perhatikan pula produk turunan hewan yang perlu diwaspadai. Biasanya makanan
yang mengandung bahan-bahan ini menggunakan istilah-istilah tertentu. Jika mau
sedikit repot, lebih baik membawa bekal makanan atau minuman dari rumah yang
dimasak sendiri oleh kita.
SIMPULAN
& SARAN
Sesungguhnya Allah swt telah menciptakan segala jenis makanan untuk
dikonsumsi oleh umat manusia, namun hanya sebagian orang yang mau berfikir
makna perintah dan larangan Allah swt mengenai halal dan haramnya makanan untuk
dikonsumsi. Dia telah menurunkan rasul-Nya, Rasulullah saw, yang menjelaskan
kepada kita apa-apa yang tidak kita pahami. Dia-lah Allah, yang telah
memerintahkan manusia untuk memakan makanan yang halal lagi baik dan bersyukur
kepada-Nya, sebagai bukti kecintaan kita sebagai hamba-Nya.
Jika memilih makanan harus lah teliti agar terhindar dari makanan yang
telah diharamkan oleh Allah swt. Dan jangan lupa cara kita mendapatkan makanan
harus diperhatikan juga.
Refrensi:
https://4moslem.wordpress.com/2008/11/11/makanan-yang-halal-menurut-islam/
(diakses 10-Juni-2017 pukul 20.00)
(diakses 10-Juni-2017 pukul
21.00)
https://oliveoile.wordpress.com/2009/11/04/bagaimana-makanan-haram/
(diakses 10-Juni-2017 pukul 21.00)
Komentar
Posting Komentar