Konsep Makanan Halal dan Ramadhan


Konsep Makanan Halal dan Ramadhan, Denni Dian Prasetyo/160321100037/B
Topik: Konsep Makanan Halal dan Ramadhan
PENDAHULUAN
1.1.        Latar Belakang
Bulan ramadhan adalah bulan suci yang penuh berkah dan rahmat. Pada saat bulan ramadhan kita harus menahan hawa nafsu untuk makan dan minum yang dijalankan umat muslim. Selama 13 jam (Indonesia) kita menahan lapar dan dahaga. Tidak hanya menahan hawa nafsu untuk makan dan minum saja, tetapi kita harus menahan nafsu amarah dan nafsu lainnya. Dibulan ramadhan banyak aneka makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Makanan yang harus dikonsumsi oleh umat muslim yang sedang berpuasa adalah yang halal. Sebab dalam agama islam dijelaskan bahwa makanlah makanan yang halal dan janganlah makan makanan yang haram. Makanan yang dikatakan halal bukan saja dari makanannya, tetapi juga dari cara mendapatkannya pun harus halal. Kalau sumbernya haram seperti korupsi, mencuri, merampok, menggusur tanah rakyat dengan harga yang rendah, maka makanan yang dimakan pun meski sebetulnya halal, tetap haram. Dan akan membuat si pemakannya disiksa di api neraka.
1.2.        Permasalahan

Macam – macam makanan halal berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits. Tips untuk memilih makanan halal pada saat bulan ramdhan. Solusi agar terhindar dari makanan yang haram.
1.3.        Pembahasan
Makanan yang halal berdasarkan Al Qur’an dan Hadits, dapat dikategorikan ke dalam beberapa macam, antara lain:
1. Tidak termasuk Najis dan Bangkai.
Allah swt telah mengharamkan darah yang mengalir, babi, dan bangkai (kecuali ikan dan belalang) untuk dimakan oleh manusia, karena hal itu  termasuk najis. Dalam hal ini seluruh bentuk najis menjadi haram hukumnya untuk dimakan. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan Allah swt dalam Al Qur’an.
“Katakanlah: ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena semua itu najis, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.(QS Al An’am: 145)
Sesuatu bagian yang dipotong dari binatang itu masih hidup statusnya sama seperti bangkai, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa yang dipotong dari binatang selagi ia masih hidup adalah bangkai(HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hewan yang telah dibunuh oleh hewan buas termasuk jenis bangkai, kecuali hewan tersebut telah dilatih dan pada saat melepaskannya untuk menangkap buruan kita menyebutkan nama Allah swt, maka hukumnya adalah halal untuk hewan hasil tangkapannya. Hal ini berdasarkan firman Allah swt dalam Al Qur’an.
Mereka menanyakan kepadamu: ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah: ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.(QS Al Maidah: 4)/p>
Ada dua jenis bangkai dan darah yang dihalalkan untuk dimakan, yaitu yang termasuk dua bangkai adalah ikan dan belalang, dan yang termasuk dua darah adalah hati dan limpa. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits Rasulullah.
Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, Rasulullah saw bersabda:”Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad)
2. Tidak menimbulkan dharar (bahaya) bagi fisik.
Yang termasuk makanan ataupun minuman yang memiliki efek bahaya bagi fisik manusia adalah racun. Dan golongan minuman yang memabukkan, menghilangkan pikiran sehat, atau melalaikan adalah termasuk jenis ini. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al Qur’an.
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al Baqarah: 195)
Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al Maidah: 90)
Rasulullah saw bersabda, “Tidak dibolehkan melakukan sesuatu yang membahayakan (dharar) diri sendiri dan orang lain (dhirar).” (HR Ibnu Majah dan Ahmad.).
Beliu juga bersabda, “Barangsiapa yang mereguk racun lalu membunuh dirinya sendiri, maka racunnya akan tetap berada di tangannya seraya ia mereguknya di neraka Jahannam selama-lamanya.(HR Bukhari)
3. Tidak termasuk jenis hewan buas.
Dalam sebuuah yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan(HR. Muslim).
Dari hadits di atas, secara tegas dijelaskan bahwa hewan buas yang bertaring adalah haram dimakan. Yang termasuk hewan buas golongan ini seperti harimau, singa, buaya, serigala, kucing, anjing, kera, ular, dan setiap hewan buas pemangsa. Hewan tersebut di atas juga merupakan hewan yang berkuku tajam, termasuk dari jenis burung (berkuku tajam), yang menggunakan cakarnya dalam memakan mangsa, adalah hewan yang tidak halal untuk dimakan. Dalam sebuah hadits Rasulullah saw bersabda,
Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam(HR Muslim)
4. Hewan yang berasal dari laut.
Hewan-hewan buruan yang berasal dari laut dan semua makanan dari laut adalah halal untuk dimakan, yakni dari berbagai spesies ikan laut ataupun makhluk hidup air. Karena Laut itu sesungguhnya suci airnya dan halal bangkainya. Hal ini sebagaimana firman Allah swt dalam Al Qur’an.
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu…” (QS Al Maidah : 96)
Dan hadits Rasulullah saw, ketika ditanya tentang air laut, “Ia(laut) suci airnya dan halal bangkainya.(HR Abudawud, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi)
5. Hewan halal yang mati karena disembelih.
Hewan-hewan halal yang halal dimakan jika penyebab kematian hewan tersebut adalah karena disembelih, sehingga jika penyebab kematian hewan tersebut bukan dikarenakan disembelih maka, hewan tersebut termasuk dalam golongan bangkai dan hukumnya tidak halal untuk dimakan. Hal ini sebagaimana firman Allah swt dalam Al Qur’an,
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala…(QS Al Maidah : 3)
6. Hewan halal yang disembelih atas nama Allah.
Hewan yang dasar hukumnya atau hakikatnya halal menjadi sah kehalalan jika hewan tersebut disembelih dengan menyebut nama Allah ketika menyembelihnya. Hal ini sebagaimana firman Allah swt dalam Al Qur’an,
Maka makanlah binatang-binatang yang halal yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatnya. Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal Allah telah menjelaskan kepada kamu apa-apa yang diharamkan-Nya atas kamu…(QS Al An’am : 118-119).
Allah juga mengharamkan hewan-hewan yang disembelih tanpa menyebutkan nama Allah ketika menyembelihnya atau dengan nama selain Allah seperti sesembahan, sesajen ataupun tumbal. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Al Qur’an,
Dan janganlah kamu makan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya yang demikian itu adalah kefasikan(QS Al An’am :121)
Cara untuk memilih makanan yang halal pada saat bulan ramadhan yaitu periksa label halal pada kemasan, pilih restoran yang sudah halal, ketahui jenis makanan yang wajib di hindari, dan biasakan selalu bertanya. Untuk menghindari dari makanan yang haram ada beberapa tips, yaitu pastikan tempat makan yang akan kita datangi dikelola seorang muslim, hindari tempat makan yang menyajikan masakan yang diragukan kehalalannya, hindari juga tempat makan yang menyajikan masakan halal namun ada juga masakan haram. Sebab, otomatis menggunakan peralatan masak yang sama sehingga yang haram bisa tercampur dengan yang halal. Jika mau lebih berhati-hati, pastikan rumah makan yang didatangi sudah mengantongi sertifikat halal dari MUI. Perhatikan ada tidaknya logo Halal MUI. Jika hendak membeli suatu produk, perhatikan merk dagang dan perusahaan pembuat pabrik) yang tercantum di kemasannya. Jangan lupa perhatikan pula produk turunan hewan yang perlu diwaspadai. Biasanya makanan yang mengandung bahan-bahan ini menggunakan istilah-istilah tertentu. Jika mau sedikit repot, lebih baik membawa bekal makanan atau minuman dari rumah yang dimasak sendiri oleh kita.

SIMPULAN & SARAN
Sesungguhnya Allah swt telah menciptakan segala jenis makanan untuk dikonsumsi oleh umat manusia, namun hanya sebagian orang yang mau berfikir makna perintah dan larangan Allah swt mengenai halal dan haramnya makanan untuk dikonsumsi. Dia telah menurunkan rasul-Nya, Rasulullah saw, yang menjelaskan kepada kita apa-apa yang tidak kita pahami. Dia-lah Allah, yang telah memerintahkan manusia untuk memakan makanan yang halal lagi baik dan bersyukur kepada-Nya, sebagai bukti kecintaan kita sebagai hamba-Nya.
Jika memilih makanan harus lah teliti agar terhindar dari makanan yang telah diharamkan oleh Allah swt. Dan jangan lupa cara kita mendapatkan makanan harus diperhatikan juga.
Refrensi:
(diakses 10-Juni-2017 pukul 21.00)










Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas 14 (Hukum dan Etika Bisnis)

SISTEM INFORMASI BISNIS